BERIKABARNEWS l SHAH ALAM – Seorang warga negara Indonesia (WNI) divonis tiga tahun penjara setelah terbukti terlibat sindikat migran ilegal di Malaysia. Putusan tersebut dijatuhkan oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam dalam sidang perkara perdagangan dan penyelundupan migran.
Terdakwa, Siti Nur Asyiah (53), dinyatakan bersalah melanggar Seksyen 26J Akta Antipemerdagangan Orang dan Antipenyeludupan Migran 2007 (Akta 670).
Kasus ini terungkap setelah Jabatan Imigresen Malaysia menggelar Operasi SOM pada 19 Maret 2025 di area parkir Nuri Court, Pandan Indah, Ampang.
Petugas mencurigai sebuah kendaraan jenis Perodua Aruz dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan lima migran asal Indonesia yang disembunyikan di dalam mobil tersebut. Terdakwa yang berada di lokasi diduga berperan sebagai fasilitator transportasi ilegal.
Baca Juga : Operasi Imigrasi Johor, Tiga WNI Diamankan dalam Razia PATI
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, terhitung sejak tanggal penangkapan.
Selain hukuman badan, pengadilan juga memerintahkan penyitaan uang tunai sebesar RM7.100 untuk diserahkan kepada pemerintah Malaysia. Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya memutus aliran dana sindikat migran ilegal.
Pihak Imigrasi Malaysia menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan meningkatkan operasi terpadu guna memberantas praktik penyelundupan migran. *
