Terlibat Sindikat Migran Ilegal, WNI Divonis Penjara dan Aset Disita

Ilustrasi - persidangan WNI kasus sindikat migran ilegal di Shah Alam.

BERIKABARNEWS l SHAH ALAM – Seorang warga negara Indonesia (WNI) divonis tiga tahun penjara setelah terbukti terlibat sindikat migran ilegal di Malaysia. Putusan tersebut dijatuhkan oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam dalam sidang perkara perdagangan dan penyelundupan migran.

Terdakwa, Siti Nur Asyiah (53), dinyatakan bersalah melanggar Seksyen 26J Akta Antipemerdagangan Orang dan Antipenyeludupan Migran 2007 (Akta 670).

Kasus ini terungkap setelah Jabatan Imigresen Malaysia menggelar Operasi SOM pada 19 Maret 2025 di area parkir Nuri Court, Pandan Indah, Ampang.

Petugas mencurigai sebuah kendaraan jenis Perodua Aruz dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan lima migran asal Indonesia yang disembunyikan di dalam mobil tersebut. Terdakwa yang berada di lokasi diduga berperan sebagai fasilitator transportasi ilegal.

Baca Juga : Operasi Imigrasi Johor, Tiga WNI Diamankan dalam Razia PATI

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, terhitung sejak tanggal penangkapan.

Selain hukuman badan, pengadilan juga memerintahkan penyitaan uang tunai sebesar RM7.100 untuk diserahkan kepada pemerintah Malaysia. Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya memutus aliran dana sindikat migran ilegal.

Pihak Imigrasi Malaysia menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan meningkatkan operasi terpadu guna memberantas praktik penyelundupan migran. *

AirAsia Batasi Penerbangan Pontianak-Kuching, dari 2 Kali Jadi 1 Kali

BERIKABARNEWS l KUCHING – Maskapai AirAsia X resmi...

Pesawat AirAsia di landasan terkait pembatasan penerbangan Pontianak Kuching

Jadi Mucikari di Kuching, Pria Pontianak Divonis 9 Tahun Penjara

BERIKABARNEWS l KUCHING – Praktik prostitusi yang berkedok...

Pria Pontianak EK usai sidang putusan kasus prostitusi di Pengadilan Kuching.

Malaysia Tangkap Dua WNI Bawa 28 Kg Sabu di Teluk Melano

BERIKABARNEWS l SARAWAK – Aparat kepolisian Malaysia menangkap...

Barang bukti 28 kg sabu hasil penangkapan di Sarawak.

KJRI Kuching Fasilitasi Pemulangan WNI Korban Kecelakaan via PLBN Aruk

BERIKABARNEWS l SAMBAS – KJRI Kuching kembali menunjukkan...

Proses repatriasi WNI dari Malaysia melalui PLBN Aruk Sambas.

Mulai 1 April 2026, Kendaraan Asing di Malaysia Hanya Boleh Isi Pertamax Turbo (RON97) Seharga 22.300 Rupiah

BERIKABARNEWS l KUCHING – Pemerintah Malaysia resmi memberlakukan...

Ilustrasi - Pengendara kendaraan asing mengisi RON97 di SPBU Kuching setelah larangan RON95 diberlakukan.

Sarawak dan Sabah Batasi Pembelian BBM 50 Liter Per Mobil

BERIKABARNEWS l KUCHING – Pemerintah Malaysia resmi membatasi...

Informasi pembatasan pembelian BBM maksimal 50 liter per kendaraan di Sabah dan Sarawak.

berita terkini