Langgar Aturan Imigrasi, 85 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Proses pemulangan 85 WNI dari Malaysia oleh otoritas Imigrasi Pekan Nanas.

BERIKABARNEWS l JOHOR BAHRU – Depot Imigrasi Pekan Nanas (DIPN) kembali melakukan pemulangan besar-besaran terhadap warga negara asing yang menjalani hukuman di Malaysia. Pada pekan pertama Februari 2026, sebanyak 111 tahanan dipulangkan ke negara asal masing-masing, dengan Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi kelompok terbanyak, yakni 85 orang.

Pemulangan ini dilakukan setelah seluruh tahanan menyelesaikan masa hukuman atas berbagai pelanggaran hukum dan keimigrasian. Selain WNI, deportasi juga melibatkan warga Filipina sebanyak 15 orang, India lima orang, Myanmar tiga orang, Tiongkok dua orang, serta satu warga Sudan.

Untuk memfasilitasi kepulangan WNI ke Tanah Air, otoritas Malaysia menyiapkan dua jalur transportasi, yakni jalur udara dan laut.

Jalur udara dilakukan melalui Bandara Internasional KLIA 1 dan KLIA 2, serta Bandara Internasional Senai. Sementara jalur laut menggunakan Terminal Feri Stulang Laut yang menjadi pintu utama menuju wilayah Kepulauan Riau dan sekitarnya.

Terkait biaya perjalanan, tiket pemulangan ditanggung melalui tabungan pribadi para WNI, bantuan keluarga, maupun dukungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk kondisi tertentu.

Pihak imigrasi Malaysia menegaskan bahwa seluruh tahanan yang dideportasi, termasuk WNI, langsung masuk dalam daftar hitam (blacklist) Departemen Imigrasi Malaysia. Mereka dilarang kembali masuk ke wilayah Malaysia dalam jangka waktu tertentu sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan, baik untuk keperluan bekerja maupun berkunjung.

Pelanggaran tersebut antara lain penyalahgunaan izin tinggal, kasus narkotika, hingga tindak pidana lainnya.

Baca Juga : KJRI Johor Bahru Pulangkan 133 WNI dari Malaysia, Ada ABK Kasus Timah Ilegal

Panduan bagi Keluarga WNI di Indonesia

Depot Imigrasi Pekan Nanas juga mengimbau keluarga WNI di Indonesia agar mengurus seluruh administrasi kepulangan secara mandiri melalui konter resmi DIPN.

Pihak imigrasi memastikan tidak ada pungutan biaya layanan tambahan dan meminta keluarga untuk menghindari perantara atau calo.

Untuk informasi lebih lanjut terkait status dan jadwal pemulangan, keluarga dapat menghubungi Unit Rekod dan Pemindahan DIPN atau memanfaatkan layanan Sistem Pertanyaan Online (SPO) yang disediakan.

Langkah deportasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah Malaysia dalam menertibkan pendatang asing serta menegakkan aturan hukum dan keimigrasian secara konsisten.*

 

Sumber :

Facebook/imigresenjohor

Polisi Kuching Bongkar Gudang Sabu Rp4,5 Miliar, Tiga WNI Ditangkap

BERIKABARNEWS l KUCHING – Kepolisian Daerah Kuching bersama...

Barang bukti sabu dalam pengungkapan gudang narkoba senilai Rp4,5 miliar di Kuching, Sarawak.

WNI Diganjar 5 Bulan Penjara di Kuching usai Tawarkan Layanan Seks

BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang perempuan Warga Negara...

Ilustrasi ruang sidang pengadilan di Kuching, Malaysia terkait vonis lima bulan penjara terhadap seorang WNI dalam kasus prostitusi.

Konjen RI Kuching Berangkatkan 22 Siswa CLC Sarawak Penerima Beasiswa GEMA CITA

BERIKABARNEWS l ENTIKONG – Konsul Jenderal Republik Indonesia...

Konjen RI Kuching Abdullah Zulkifli melepas keberangkatan 22 siswa CLC Sarawak penerima Beasiswa GEMA CITA 2026 melalui PLBN Tebedu-Entikong menuju Indonesia.

Overstay dan Judi Bola Online, WNI di Kuching Dihukum 9 Bulan Penjara

BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang warga negara Indonesia...

Ilustrasi - Seorang WNI di Kuching, Malaysia, menjalani proses hukum setelah terbukti melakukan overstay dan terlibat judi bola online.

Jadi Agen Judi Bola Piala Dunia di Kuching, Perempuan Asal Entikong Dipenjara 6 Bulan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Seorang perempuan warga negara...

FIFA World Cup 2026 - terkait persidangan perempuan asal Entikong di Kuching akibat kasus judi bola ilegal Piala Dunia 2026.

Diduga Langgar Aturan Imigrasi, 18 WNI Ditangkap di Sarawak

BERIKABARNEWS l KUCHING – Sebanyak 18 Warga Negara...

Petugas Imigrasi Malaysia melakukan operasi penertiban warga negara asing di Sarawak yang mengamankan 18 WNI.

berita terkini