BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Produk lokal di Kalimantan Barat dinilai bukan sekadar karya kreatif, tetapi juga aset ekonomi yang perlu perlindungan hukum. Hal ini disampaikan Ketua TP PKK Kalbar, Erlina Ria Norsan, saat menghadiri peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2026 di Ayani Megamal, Minggu (26/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Erlina didampingi Donata Krisantus Kurniawan. Ia menegaskan pentingnya perlindungan terhadap merek dan desain produk, terutama bagi pelaku usaha lokal agar tidak mudah ditiru atau disalahgunakan.
TP PKK Kalbar memberi perhatian khusus kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama perempuan dan para perajin. Erlina menyebut masih banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual.
Melalui sosialisasi dan pendampingan, TP PKK berupaya membantu UMKM agar memiliki perlindungan hukum yang jelas, sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar.
“Pendampingan ini penting agar pelaku UMKM, khususnya ibu-ibu, memahami bahwa merek dan hak cipta adalah aset berharga yang harus dilindungi,” ujarnya.
Baca Juga : Gubernur Ria Norsan Lepas Jemaah Haji Muhammadiyah Kalbar
Selain UMKM, TP PKK Kalbar juga menyoroti potensi besar di sektor olahraga. Berbagai inovasi seperti desain perlengkapan, atribut, hingga produk kreatif berbasis olahraga dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi jika dilindungi secara hukum.
Dengan adanya sertifikasi HKI, produk lokal tidak hanya mendapatkan pengakuan legal, tetapi juga berpeluang menembus pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional.
Upaya edukasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat di Kalimantan Barat. Perlindungan terhadap karya lokal menjadi langkah penting untuk mencegah pemalsuan serta meningkatkan kepercayaan pasar.
TP PKK Kalbar optimistis, dengan sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha, produk-produk lokal tidak hanya berkembang secara ekonomi, tetapi juga terlindungi secara hukum dalam jangka panjang.
