BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wacana pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi orang tua yang tidak menafkahi anak pascaperceraian masih sebatas pembahasan awal. Pemerintah Kota Pontianak menegaskan bahwa gagasan tersebut belum menjadi kebijakan resmi dan belum diatur dalam peraturan daerah (perda).
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menjelaskan isu tersebut muncul dalam forum Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh DP2KBP3A Kota Pontianak. Forum itu merupakan bagian dari proses penyusunan rancangan regulasi terkait perlindungan perempuan dan anak.
“Itu masih dalam tahap diskusi. Jadi baru sebatas merumuskan poin-poin yang dinilai relevan untuk dimasukkan dalam rancangan aturan,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, hasil FGD akan menjadi bahan awal dalam penyusunan produk hukum daerah, baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwa). Namun, seluruh usulan yang muncul masih memerlukan pembahasan lanjutan sebelum diputuskan.
“Belum final. Semua masih akan dibahas kembali, dirumuskan, dan disepakati bersama seperti apa bentuk kebijakannya,” jelasnya.
Baca Juga : Sekda Amirullah Tekankan Profesionalisme dan Disiplin ASN dalam Pelayanan Publik
Amirullah juga menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kota Pontianak belum memiliki kebijakan terkait pemblokiran NIK bagi orang tua yang tidak memenuhi kewajiban menafkahi anak.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa wacana tersebut telah menjadi aturan resmi.
Pemerintah, kata dia, masih membuka ruang masukan dari berbagai pihak agar kebijakan yang dihasilkan nantinya benar-benar adil serta memiliki dasar hukum yang kuat.
“Yang jelas, saat ini belum ada kebijakan resmi Pemerintah Kota Pontianak mengenai hal itu,” tegasnya.*
