BERIKABARNEWS l SAMBAS – Pemerintah Kabupaten Sambas terus memperkuat integritas dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur dan Diklat (BKPSDMAD), Pemkab Sambas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Disiplin ASN di Aula Diklat BKPSDMAD, Rabu (21/1/2026).
Rakor ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, H. Fery Madagaskar, dan diikuti para pimpinan perangkat daerah, camat, serta Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Umpeg) se-Kabupaten Sambas. Fokus utama rapat adalah penguatan kedisiplinan ASN sebagai fondasi peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam arahannya, Sekda Fery Madagaskar menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap jam kerja. Ia menekankan bahwa disiplin kehadiran kini menjadi indikator utama dalam pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“TPP harus mencerminkan dedikasi dan kedisiplinan ASN. Karena itu, sistem presensi digital kita integrasikan langsung dengan penilaian kinerja dan tunjangan,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, besaran TPP yang diterima ASN akan disesuaikan secara objektif dengan tingkat kehadiran dan kinerja masing-masing pegawai, sehingga tercipta keadilan dan transparansi dalam sistem kepegawaian.
Sementara itu, Kepala BKPSDMAD Kabupaten Sambas, Agri Arisa, S.TP, M.Si., mengungkapkan bahwa penerapan presensi digital hampir sepenuhnya rampung. Saat ini, hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menggunakan sistem tersebut.
“Tersisa satu OPD yang belum menerapkan presensi digital. Perangkatnya akan kami siapkan minggu ini, sehingga pada Februari 2026 seluruh OPD sudah 100 persen menggunakan presensi digital,” jelas Agri.
Digitalisasi ini diharapkan mampu menekan potensi kecurangan absensi sekaligus memudahkan pimpinan dalam memantau kinerja ASN secara real-time dan akurat.
Baca Juga : Satbrimob Polda Kalbar Sigap Padamkan Karhutla di Kubu Raya
Selain penguatan sistem, Pemkab Sambas juga menegaskan komitmen penegakan aturan. Agri menekankan bahwa setiap pelanggaran disiplin akan ditindak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan, mulai dari sanksi ringan hingga berat, tergantung tingkat pelanggarannya,” tegasnya.
Melalui rakor ini, Pemkab Sambas berharap tercipta sinergi kuat antar pimpinan perangkat daerah dalam pembinaan ASN. Dengan budaya disiplin yang konsisten, pemerintah daerah optimistis reformasi birokrasi dapat berjalan optimal dan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (ing)
