BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak untuk memanfaatkan berbagai program insentif pajak kendaraan bermotor yang saat ini digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Program tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor perpajakan kendaraan.
Salah satu program unggulan adalah pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan bermotor kedua atau kendaraan bekas. Program ini berlaku hingga 20 Desember 2025 dan terbuka untuk seluruh masyarakat, termasuk ASN.
“Ini merupakan langkah konkret untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah. ASN diharapkan menjadi contoh dalam menyukseskan program ini,” ujar Edi, Rabu (30/7/2025).
Program Diskon dan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Kalbar
Berikut daftar insentif pajak kendaraan bermotor yang dapat dimanfaatkan:
- Pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
- Pembebasan pajak progresif untuk kendaraan tertentu.
- Diskon 5% untuk pokok pajak jika dibayar sebelum jatuh tempo.
- Diskon 50% untuk satu masa pajak kendaraan luar Kalbar yang dimutasi ke plat Kalbar.
- Diskon 25% untuk kendaraan yang menunggak pajak selama 4 tahun.
- Diskon 40% untuk kendaraan yang menunggak selama 5 tahun.
- BBN-KB 0% untuk kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya (kendaraan bekas).
“Insentif ini sangat membantu. Selain meringankan beban masyarakat, program ini juga mendorong kesadaran untuk tertib administrasi kendaraan,” tambah Edi.
ASN Jadi Motor Sosialisasi Taat Pajak
Tak hanya menjadi peserta program, ASN juga didorong menjadi agen informasi di masyarakat. Edi menyebut bahwa ASN memiliki peran strategis dalam sosialisasi kepatuhan pajak kendaraan.
“Partisipasi ASN sangat penting. Mereka harus menyampaikan informasi ini kepada masyarakat luas agar target peningkatan pendapatan daerah bisa tercapai,” tegasnya.
Wali Kota optimis bahwa program insentif pajak ini akan memberikan dampak positif bagi penguatan sistem administrasi kendaraan bermotor serta peningkatan PAD di Kalbar. (ing)
Sumber : Pontianak.go.id