BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat pekan ini. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan Pemkot Pontianak.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN, yang merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa perubahan pola kerja dilakukan dengan sistem kombinasi antara Work From Office (WFO) dan WFH. Langkah ini bertujuan mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan berbasis digital.
“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. Oleh karena itu, unit-unit strategis tetap melaksanakan WFO,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Meski WFH diberlakukan, sejumlah unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Di antaranya sektor kesehatan, kebencanaan, kependudukan, hingga perizinan.
Selain itu, pejabat eselon II dan III, serta instansi seperti puskesmas, rumah sakit, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup juga tetap menjalankan WFO demi menjaga kualitas pelayanan.
Sementara itu, ASN di luar unit prioritas diperbolehkan menjalankan WFH setiap hari Jumat, dengan kuota maksimal 50 persen dari total pegawai. Kebijakan ini tetap mengedepankan pencapaian target kinerja tanpa menurunkan kualitas layanan.
Baca Juga : Pemkot Pontianak Dorong Warga Bayar Pajak Daerah Lewat Layanan Gokatan
Edi menyebutkan, penerapan kebijakan ini masih bersifat fleksibel dan akan dievaluasi secara rutin setiap bulan. Menurutnya, kondisi geografis Kota Pontianak yang relatif dekat antara tempat tinggal dan kantor membuat sistem WFO masih cukup efektif.
Namun demikian, penyesuaian tetap dilakukan sesuai kebutuhan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.
“Tujuan utamanya adalah efisiensi, terutama penghematan bahan bakar dan energi listrik, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH tetap wajib melakukan absensi melalui sistem digital yang dapat melacak lokasi kerja. Sistem ini memastikan kedisiplinan pegawai tetap terjaga meski bekerja dari luar kantor.
Apabila ditemukan pelanggaran, seperti ASN tidak berada di lokasi kerja yang semestinya tanpa alasan jelas, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, keterlambatan absensi juga akan terdeteksi secara otomatis oleh sistem dan berpotensi berdampak pada pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Baca Juga : Pemkot Pontianak Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Perkuat Layanan dan Efisiensi
Pemkot Pontianak juga mendorong pelaksanaan kegiatan kedinasan secara hybrid atau daring guna menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan efektivitas kerja.
Seluruh kepala perangkat daerah diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan WFH secara berkala kepada Wali Kota melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pontianak.
“Kebijakan ini akan terus dievaluasi, termasuk melihat potensi penghematan anggaran secara bertahap,” tutup Edi.*
