BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali menegaskan komitmennya menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani. Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, menegaskan bahwa Opini Ombudsman Republik Indonesia menjadi instrumen penting untuk mengoreksi kebijakan dan sistem pelayanan publik agar semakin berpihak kepada masyarakat.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri penyampaian Opini Ombudsman RI Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 di Aula Garuda, Kompleks Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (13/2/2026).
Menurut Krisantus, hasil penilaian Ombudsman bukan sekadar laporan administratif atau ajang membangun reputasi institusi. Ia menekankan bahwa opini tersebut merupakan bentuk pengendalian mutu yang mengukur kepastian prosedur, keadilan akses layanan, hingga akuntabilitas aparatur.
“Penilaian maladministrasi ini adalah cermin integritas proses pelayanan kita. Saya instruksikan seluruh Kepala OPD menjadikan hasil ini sebagai bahan evaluasi mendalam untuk memperbaiki sistem kerja,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang berhasil meraih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi atau Zona Hijau.
Meski demikian, Krisantus mengingatkan bahwa predikat Zona Hijau bukanlah tujuan akhir. Standar kepatuhan tinggi harus diiringi dengan konsistensi sistem kerja dan kepuasan masyarakat secara nyata.
Ia menegaskan komitmennya bersama Gubernur untuk terus mendorong inovasi, termasuk percepatan layanan berbasis teknologi informasi agar masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan.
“Yang sulit kita mudahkan, yang mudah kita hilangkan hambatan birokrasinya. Pelayanan publik adalah wajah pemerintahan di mata rakyat. Jika pelayanannya baik, kepercayaan masyarakat akan semakin kuat,” ujarnya.
Baca Juga : Wagub Krisantus Dorong Mahasiswa Kelola SDA Lewat Kewirausahaan
Untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan, Pemerintah Provinsi Kalbar mendorong evaluasi berbasis data dengan menjadikan opini Ombudsman sebagai dasar penilaian kinerja, pembenahan standar operasional prosedur, penguatan layanan digital terintegrasi, serta peningkatan etika aparatur yang ramah dan solutif.
Apresiasi untuk Unit Layanan Terbaik
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Tariyah, menjelaskan bahwa penilaian tahun 2025 dilakukan lebih komprehensif karena turut melibatkan persepsi langsung masyarakat terhadap kualitas layanan.
Dari hasil penilaian tersebut, dua unit layanan di Kalimantan Barat meraih predikat “Sangat Baik”, yakni Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak.
Dengan capaian ini, Pemprov Kalbar optimistis dapat terus mempercepat inovasi pelayanan publik dengan prinsip waktu yang pasti, biaya yang jelas, dan hasil yang terukur bagi seluruh masyarakat.*
Sumber :
MC Kalbar
