BERIKABARNEWS l JOHOR BAHRU – Sebanyak tujuh warga negara Indonesia (WNI) diamankan dalam operasi penertiban pendatang asing tanpa izin (PATI) yang digelar Departemen Imigrasi Johor di kawasan Skudai, Johor Bahru, Selasa (17/2/2026) malam.
Dalam operasi bertajuk Ops Sapu tersebut, total 41 warga asing ditahan. Berdasarkan data resmi, sebelas di antaranya merupakan WNI terdiri dari 7 pria dan 4 wanita dewasa.
Operasi yang dimulai pukul 23.00 waktu setempat itu melibatkan sekitar 30 personel Divisi Penegakan Imigrasi Johor. Petugas menyasar bangunan ruko dua lantai yang diduga menjadi tempat tinggal pekerja asing.
Saat penggerebekan berlangsung, sejumlah penghuni sempat mencoba bersembunyi di dalam kamar untuk menghindari pemeriksaan. Namun, seluruhnya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Baca Juga : KJRI Kuching Pulangkan Dua Jenazah Pekerja Indonesia
Dari hasil pemeriksaan awal, para warga asing yang ditahan diduga melakukan pelanggaran, seperti tidak memiliki dokumen perjalanan sah maupun tinggal melebihi batas izin (overstay).
Selain sebelas WNI, petugas juga menahan warga negara lain yang mayoritas berasal dari Myanmar. Seluruhnya kini ditempatkan di Depot Imigrasi Setia Tropika untuk proses penyelidikan lebih lanjut berdasarkan Akta Imigrasi 1959/63 Malaysia.
Otoritas Imigrasi Johor menegaskan akan terus melakukan operasi serupa guna menegakkan hukum dan menindak tegas pelanggaran keimigrasian, termasuk terhadap pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja ilegal.*
Sumber :
JIM Negeri Johor
