BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mematangkan kesiapan penerapan kebijakan Wajib Halal yang akan berlaku penuh mulai 18 Oktober 2026. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian penting dari visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat perlindungan konsumen dan daya saing ekonomi nasional.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk melindungi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kualitas dan kepercayaan.
“Wajib halal adalah bagian integral dari visi besar Presiden Prabowo. Ini bukan hanya soal agama, tetapi standar universal kesehatan, kebersihan, dan kualitas. Jika kita tidak tertib halal, Indonesia bisa tertinggal dalam persaingan global,” ujar Haikal Hasan dalam siaran pers, Rabu (24/12/2025).
Haikal menjelaskan, implementasi kebijakan wajib halal sejalan dengan dua prioritas nasional pemerintah. Pada aspek kemandirian bangsa, kebijakan ini memperkuat ekosistem ekonomi syariah dan industri halal dari hulu hingga hilir agar mampu menciptakan nilai tambah serta menembus pasar global.
Sementara pada aspek kehidupan yang harmonis dan berkeadaban, layanan halal dihadirkan secara inklusif, adaptif, dan kolaboratif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Menurutnya, transformasi layanan halal yang berintegritas akan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai industri halal dunia sekaligus menopang kedaulatan ekonomi nasional.
Baca Juga : Pratikno: Natal Harus Menguatkan Kepedulian
BPJPH juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha mengenai penahapan kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan secara luas mulai Oktober 2026.
Produk yang masuk dalam kategori wajib halal mencakup makanan dan minuman, termasuk produk UMK dan produk impor, bahan baku serta bahan tambahan pangan, hasil dan jasa penyembelihan, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, hingga barang gunaan seperti sandang, peralatan rumah tangga, alat tulis, dan alat kesehatan berisiko rendah.
Sebagai catatan, tahap awal kebijakan ini telah diberlakukan sejak 18 Oktober 2024, khusus untuk produk makanan dan minuman dari pelaku usaha skala menengah dan besar.
Sertifikasi Halal Sebagai Standar Kualitas Global
BPJPH menegaskan bahwa halal kini telah menjadi standar kualitas global. Melalui percepatan fasilitasi sertifikasi, penguatan riset industri, dan kolaborasi lintas sektor, pemerintah optimistis Indonesia mampu tampil sebagai pemimpin pasar halal dunia.
“Halal bukan semata identitas keagamaan, tetapi jaminan kualitas yang diakui secara internasional. Kami ingin menghadirkan produk halal yang membawa manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Haikal Hasan. *
Sumber :
InfoPublik.id
