BPJPH Matangkan Kebijakan Wajib Halal, Berlaku Penuh Oktober 2026

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan kebijakan Wajib Halal 2026. (Foto Humas BPJPH)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mematangkan kesiapan penerapan kebijakan Wajib Halal yang akan berlaku penuh mulai 18 Oktober 2026. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian penting dari visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat perlindungan konsumen dan daya saing ekonomi nasional.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk melindungi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kualitas dan kepercayaan.

“Wajib halal adalah bagian integral dari visi besar Presiden Prabowo. Ini bukan hanya soal agama, tetapi standar universal kesehatan, kebersihan, dan kualitas. Jika kita tidak tertib halal, Indonesia bisa tertinggal dalam persaingan global,” ujar Haikal Hasan dalam siaran pers, Rabu (24/12/2025).

Haikal menjelaskan, implementasi kebijakan wajib halal sejalan dengan dua prioritas nasional pemerintah. Pada aspek kemandirian bangsa, kebijakan ini memperkuat ekosistem ekonomi syariah dan industri halal dari hulu hingga hilir agar mampu menciptakan nilai tambah serta menembus pasar global.

Sementara pada aspek kehidupan yang harmonis dan berkeadaban, layanan halal dihadirkan secara inklusif, adaptif, dan kolaboratif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Menurutnya, transformasi layanan halal yang berintegritas akan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai industri halal dunia sekaligus menopang kedaulatan ekonomi nasional.

Baca Juga : Pratikno: Natal Harus Menguatkan Kepedulian

BPJPH juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha mengenai penahapan kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan secara luas mulai Oktober 2026.

Produk yang masuk dalam kategori wajib halal mencakup makanan dan minuman, termasuk produk UMK dan produk impor, bahan baku serta bahan tambahan pangan, hasil dan jasa penyembelihan, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, hingga barang gunaan seperti sandang, peralatan rumah tangga, alat tulis, dan alat kesehatan berisiko rendah.

Sebagai catatan, tahap awal kebijakan ini telah diberlakukan sejak 18 Oktober 2024, khusus untuk produk makanan dan minuman dari pelaku usaha skala menengah dan besar.

Sertifikasi Halal Sebagai Standar Kualitas Global

BPJPH menegaskan bahwa halal kini telah menjadi standar kualitas global. Melalui percepatan fasilitasi sertifikasi, penguatan riset industri, dan kolaborasi lintas sektor, pemerintah optimistis Indonesia mampu tampil sebagai pemimpin pasar halal dunia.

“Halal bukan semata identitas keagamaan, tetapi jaminan kualitas yang diakui secara internasional. Kami ingin menghadirkan produk halal yang membawa manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Haikal Hasan. *

 

Sumber :

InfoPublik.id

Kasus Viral FH UI, 16 Mahasiswa Jalani Pemeriksaan Intensif

BERIKABARNEWS l DEPOK – Kasus viral dugaan kekerasan...

Gedung Fakultas Hukum UI, terkait kasus kekerasan verbal mahasiswa yang tengah diselidiki.

RI–AS Sepakat Perkuat Kerja Sama Pertahanan Indo-Pasifik

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Indonesia dan Amerika Serikat...

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menhan AS Pete Hegseth saat pertemuan di Pentagon terkait kerja sama pertahanan.

TikTok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak, Pemerintah Perketat Aturan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Platform media sosial TikTok...

Logo TikTok - Kebijakan penonaktifan akun pengguna anak.

Harga Plastik Naik hingga 100 Persen

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Lonjakan harga plastik hingga...

Ilustrasi kemasan plastik sekali pakai dengan harga naik drastis di pasaran.

Prabowo–Putin Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis

BERIKABARNEWS l MOSKOW – Presiden Republik Indonesia, Prabowo...

Presiden Prabowo Subianto bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin di Istana Kremlin.

ASEAN–SEAMEO Luncurkan Roadmap PAUD 2026–2030, Akses Pendidikan Diperluas

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Layanan Pendidikan Anak Usia...

Peluncuran roadmap PAUD 2026–2030 di Jakarta.

berita terkini