BPJPH Matangkan Kebijakan Wajib Halal, Berlaku Penuh Oktober 2026

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan kebijakan Wajib Halal 2026. (Foto Humas BPJPH)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mematangkan kesiapan penerapan kebijakan Wajib Halal yang akan berlaku penuh mulai 18 Oktober 2026. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian penting dari visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat perlindungan konsumen dan daya saing ekonomi nasional.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk melindungi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kualitas dan kepercayaan.

“Wajib halal adalah bagian integral dari visi besar Presiden Prabowo. Ini bukan hanya soal agama, tetapi standar universal kesehatan, kebersihan, dan kualitas. Jika kita tidak tertib halal, Indonesia bisa tertinggal dalam persaingan global,” ujar Haikal Hasan dalam siaran pers, Rabu (24/12/2025).

Haikal menjelaskan, implementasi kebijakan wajib halal sejalan dengan dua prioritas nasional pemerintah. Pada aspek kemandirian bangsa, kebijakan ini memperkuat ekosistem ekonomi syariah dan industri halal dari hulu hingga hilir agar mampu menciptakan nilai tambah serta menembus pasar global.

Sementara pada aspek kehidupan yang harmonis dan berkeadaban, layanan halal dihadirkan secara inklusif, adaptif, dan kolaboratif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Menurutnya, transformasi layanan halal yang berintegritas akan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai industri halal dunia sekaligus menopang kedaulatan ekonomi nasional.

Baca Juga : Pratikno: Natal Harus Menguatkan Kepedulian

BPJPH juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha mengenai penahapan kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan secara luas mulai Oktober 2026.

Produk yang masuk dalam kategori wajib halal mencakup makanan dan minuman, termasuk produk UMK dan produk impor, bahan baku serta bahan tambahan pangan, hasil dan jasa penyembelihan, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, hingga barang gunaan seperti sandang, peralatan rumah tangga, alat tulis, dan alat kesehatan berisiko rendah.

Sebagai catatan, tahap awal kebijakan ini telah diberlakukan sejak 18 Oktober 2024, khusus untuk produk makanan dan minuman dari pelaku usaha skala menengah dan besar.

Sertifikasi Halal Sebagai Standar Kualitas Global

BPJPH menegaskan bahwa halal kini telah menjadi standar kualitas global. Melalui percepatan fasilitasi sertifikasi, penguatan riset industri, dan kolaborasi lintas sektor, pemerintah optimistis Indonesia mampu tampil sebagai pemimpin pasar halal dunia.

“Halal bukan semata identitas keagamaan, tetapi jaminan kualitas yang diakui secara internasional. Kami ingin menghadirkan produk halal yang membawa manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Haikal Hasan. *

 

Sumber :

InfoPublik.id

BMKG Peringatkan Musim Kemarau, Asap Karhutla Terdeteksi di Kalimantan dan Sumatera

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan...

Ilustrasi - Asap karhutla terdeteksi di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatera.

PB IDI Buka Suara soal Perundungan Pasien BPJS oleh Oknum Nakes

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pengurus Besar Ikatan Dokter...

PB IDI buka suara soal perundungan pasien BPJS Yurizal Tri Chaerawan oleh oknum nakes.

Perang Melawan Judi Online, OJK Bekukan 36.735 Rekening Terindikasi

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK)...

OJK membekukan 36.735 rekening terindikasi judi online.

WN Malaysia Gagal Selundupkan Narkoba Rp2,9 Miliar Lewat Bandara Juanda

BERIKABARNEWS l SIDOARJO – Upaya penyelundupan narkotika senilai...

Petugas gabungan memperlihatkan barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi yang disita dari seorang WN Malaysia di Bandara Internasional Juanda.

KMP Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Sapudi, 231 Selamat dan 5 Meninggal Dunia

BERIKABARNEWS l SURABAYA – Tim SAR gabungan berhasil...

Tim SAR gabungan melakukan evakuasi korban kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di perairan utara Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep.

KPK Dalami Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni, Empat Tersangka Ditahan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Empat tersangka kasus dugaan korupsi komisi asuransi PT Pelni dan Jasindo saat menjalani penahanan di Gedung Merah Putih KPK.

berita terkini