UMK Kubu Raya 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta

Kepala Disnakertrans Kubu Raya Wan Iwansyah menyampaikan penetapan UMK Kubu Raya 2026. (Dok. MC Kubu Raya)

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kubu Raya secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kubu Raya tahun 2026 sebesar Rp3.100.000. Penetapan ini merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kubu Raya dan mencerminkan tren pertumbuhan ekonomi daerah yang terus menunjukkan kinerja positif.

Besaran UMK tersebut mengalami kenaikan sebesar 7,70 persen atau bertambah sekitar Rp221.714 dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp2.878.286. Pemerintah daerah menilai kenaikan ini sebagai langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Kepala Disnakertrans Kubu Raya Wan Iwansyah menjelaskan bahwa penetapan UMK 2026 dilakukan berdasarkan data statistik resmi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam tiga tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Kubu Raya tercatat stabil dan konsisten, sehingga menjadi dasar utama dalam perumusan kebijakan pengupahan.

“Penentuan UMK ini tidak didasarkan pada keinginan sepihak, melainkan mengacu pada data pertumbuhan ekonomi yang telah divalidasi BPS. Pertumbuhan ekonomi daerah menjadi indikator penting dalam kebijakan pengupahan,” ujar Wan Iwansyah di Sungai Raya, Sabtu (27/12/2025).

Penetapan UMK Kubu Raya 2026 telah disahkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1355/NAKERTRAN/2025. Sebagai perbandingan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.054.552, sehingga UMK Kubu Raya berada di atas UMP provinsi.

Selain itu, pemerintah daerah juga menetapkan UMK sektoral untuk sektor-sektor strategis, seperti pertanian, perikanan, kehutanan, dan perkebunan. Untuk sektor tersebut, upah minimum ditetapkan sebesar Rp3.108.000, sedikit lebih tinggi dari UMK umum.

Baca Juga : Dishub Sambas Perketat Pengawasan Pelayaran Jelang Nataru 2025–2026

Wan Iwansyah menegaskan agar seluruh perusahaan di Kubu Raya mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan. Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang selama ini telah memberikan upah di atas UMK tidak diperkenankan menurunkan upah pekerja dengan alasan penyesuaian kebijakan.

“Setiap daerah memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda, sehingga upah tidak bisa disamaratakan. Bagi perusahaan yang sudah membayar di atas UMK, dilarang menurunkan upah pekerja,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap kenaikan UMK tahun 2026 ini dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif seiring dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang terus menguat. *

 

Sumber :

MC Kubu Raya

Kecelakaan Maut di Simpang Manuk Sanggau, Pengendara Revo Tewas

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Kecelakaan maut yang melibatkan...

Petugas mengevakuasi korban kecelakaan maut di Simpang Manuk, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, menuju Puskesmas Batang Tarang. (Foto: Res-Sgu)

IPA Arang Limbung Kubu Raya Ditargetkan Layani 8 Ribu Rumah

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Instalasi Pengolahan Air...

Bupati Kubu Raya Sujiwo dan Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meninjau pembangunan IPA Arang Limbung untuk memperluas layanan air bersih bagi 8.000 rumah. (Foto: Prokopim KKR)

Pria Tewas Genggam Kabel Listrik di Kubu Raya, Polisi Selidiki Penyebabnya

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Seorang pria berusia...

Petugas kepolisian melakukan olah TKP terkait penemuan pria meninggal dunia dengan kabel listrik di lokasi mebel kayu di Desa Parit Baru, Kubu Raya. (Foto: Res-KKR)

Gagal Menyalip, Pemotor Asal Pontianak Tewas Tertabrak Truk di Sanggau

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Seorang pengendara sepeda motor...

Polisi melakukan penanganan kecelakaan maut antara sepeda motor dan truk Colt Diesel di Jalan Raya Bodok-Sosok, Parindu, Sanggau. (Res-Sgu)

Kasus Dugaan Pembakaran Lahan, Anggota DPRD Mempawah Berinisial C Ditahan

BERIKABARNEWS l MEMPAWAH – Polres Mempawah menahan anggota...

Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Eric Ibrahim Pattimura, saat memberikan keterangan terkait penanganan kasus dugaan pembakaran lahan. (Foto: Res-Mpw)

Stadion Gelora Putera Sang Fajar, Sujiwo Dampingi Lasarus Tinjau Lokasi

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya...

Bupati Kubu Raya Sujiwo mendampingi Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meninjau calon lokasi pembangunan Stadion Gelora Putera Sang Fajar di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya. (foto: Prokopim KKR)

berita terkini