UMK Kubu Raya 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta

Kepala Disnakertrans Kubu Raya Wan Iwansyah menyampaikan penetapan UMK Kubu Raya 2026. (Dok. MC Kubu Raya)

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kubu Raya secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kubu Raya tahun 2026 sebesar Rp3.100.000. Penetapan ini merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kubu Raya dan mencerminkan tren pertumbuhan ekonomi daerah yang terus menunjukkan kinerja positif.

Besaran UMK tersebut mengalami kenaikan sebesar 7,70 persen atau bertambah sekitar Rp221.714 dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp2.878.286. Pemerintah daerah menilai kenaikan ini sebagai langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Kepala Disnakertrans Kubu Raya Wan Iwansyah menjelaskan bahwa penetapan UMK 2026 dilakukan berdasarkan data statistik resmi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam tiga tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Kubu Raya tercatat stabil dan konsisten, sehingga menjadi dasar utama dalam perumusan kebijakan pengupahan.

“Penentuan UMK ini tidak didasarkan pada keinginan sepihak, melainkan mengacu pada data pertumbuhan ekonomi yang telah divalidasi BPS. Pertumbuhan ekonomi daerah menjadi indikator penting dalam kebijakan pengupahan,” ujar Wan Iwansyah di Sungai Raya, Sabtu (27/12/2025).

Penetapan UMK Kubu Raya 2026 telah disahkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1355/NAKERTRAN/2025. Sebagai perbandingan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.054.552, sehingga UMK Kubu Raya berada di atas UMP provinsi.

Selain itu, pemerintah daerah juga menetapkan UMK sektoral untuk sektor-sektor strategis, seperti pertanian, perikanan, kehutanan, dan perkebunan. Untuk sektor tersebut, upah minimum ditetapkan sebesar Rp3.108.000, sedikit lebih tinggi dari UMK umum.

Baca Juga : Dishub Sambas Perketat Pengawasan Pelayaran Jelang Nataru 2025–2026

Wan Iwansyah menegaskan agar seluruh perusahaan di Kubu Raya mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan. Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang selama ini telah memberikan upah di atas UMK tidak diperkenankan menurunkan upah pekerja dengan alasan penyesuaian kebijakan.

“Setiap daerah memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda, sehingga upah tidak bisa disamaratakan. Bagi perusahaan yang sudah membayar di atas UMK, dilarang menurunkan upah pekerja,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap kenaikan UMK tahun 2026 ini dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif seiring dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang terus menguat. *

 

Sumber :

MC Kubu Raya

Jelang Idulfitri, Bupati Sujiwo Subsidi Gas Elpiji dan Sembako di Teluk Pakedai

KUBU RAYA – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Pemerintah...

Bupati Sujiwo meninjau operasi pasar subsidi gas elpiji dan sembako di Teluk Pakedai menjelang Idulfitri, Sabtu (28/2/2026).

Sujiwo Targetkan Kubu Raya ASRI 2027, Jalan Adisucipto Dipercantik

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu...

Bupati Sujiwo meninjau penataan Jalan Adisucipto Sungai Raya menuju Kubu Raya ASRI 2027.

Sujiwo Tegaskan Penertiban PKL Wonodadi Harus Humanis dan Solutif

BERIKABARNEWS l SUNGAI RAYA – Penataan ruang publik...

Bupati Sujiwo meninjau penataan dan penertiban PKL di Pasar Wonodadi Sungai Raya.

Infrastruktur dan Akses Dibenahi, Pasar Bahagia Kuala Dua Berbenah

BERIKABARNEWS l SUNGAI RAYA – Pembenahan infrastruktur dan...

Bupati Sujiwo meninjau infrastruktur dan akses Pasar Bahagia Kuala Dua di Sungai Raya Kubu Raya, (26/2).

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sungai Kunyit Salurkan 13 Ton Jagung ke Bulog Mempawah

BERIKABARNEWS l MEMPAWAH – Polsek Sungai Kunyit memperkuat...

Petugas Polsek Sungai Kunyit menyerahkan jagung pipil hibrida ke gudang Bulog Mempawah.

Warga Seberuang Geger, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Tepi Jalan Poros

BERIKABARNEWS l KAPUAS HULU – Warga Desa Gurung,...

Petugas Polsek Seberuang mengevakuasi jenazah AP dari tepi jalan poros Desa Gurung, Kecamatan Seberuang, Kapuas Hulu.

berita terkini