UMK Kubu Raya 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta

Kepala Disnakertrans Kubu Raya Wan Iwansyah menyampaikan penetapan UMK Kubu Raya 2026. (Dok. MC Kubu Raya)

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kubu Raya secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kubu Raya tahun 2026 sebesar Rp3.100.000. Penetapan ini merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kubu Raya dan mencerminkan tren pertumbuhan ekonomi daerah yang terus menunjukkan kinerja positif.

Besaran UMK tersebut mengalami kenaikan sebesar 7,70 persen atau bertambah sekitar Rp221.714 dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp2.878.286. Pemerintah daerah menilai kenaikan ini sebagai langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Kepala Disnakertrans Kubu Raya Wan Iwansyah menjelaskan bahwa penetapan UMK 2026 dilakukan berdasarkan data statistik resmi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam tiga tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Kubu Raya tercatat stabil dan konsisten, sehingga menjadi dasar utama dalam perumusan kebijakan pengupahan.

“Penentuan UMK ini tidak didasarkan pada keinginan sepihak, melainkan mengacu pada data pertumbuhan ekonomi yang telah divalidasi BPS. Pertumbuhan ekonomi daerah menjadi indikator penting dalam kebijakan pengupahan,” ujar Wan Iwansyah di Sungai Raya, Sabtu (27/12/2025).

Penetapan UMK Kubu Raya 2026 telah disahkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1355/NAKERTRAN/2025. Sebagai perbandingan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.054.552, sehingga UMK Kubu Raya berada di atas UMP provinsi.

Selain itu, pemerintah daerah juga menetapkan UMK sektoral untuk sektor-sektor strategis, seperti pertanian, perikanan, kehutanan, dan perkebunan. Untuk sektor tersebut, upah minimum ditetapkan sebesar Rp3.108.000, sedikit lebih tinggi dari UMK umum.

Baca Juga : Dishub Sambas Perketat Pengawasan Pelayaran Jelang Nataru 2025–2026

Wan Iwansyah menegaskan agar seluruh perusahaan di Kubu Raya mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan. Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang selama ini telah memberikan upah di atas UMK tidak diperkenankan menurunkan upah pekerja dengan alasan penyesuaian kebijakan.

“Setiap daerah memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda, sehingga upah tidak bisa disamaratakan. Bagi perusahaan yang sudah membayar di atas UMK, dilarang menurunkan upah pekerja,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap kenaikan UMK tahun 2026 ini dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif seiring dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang terus menguat. *

 

Sumber :

MC Kubu Raya

Pencarian Helikopter PK-CFX Masih Berlangsung

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Upaya pencarian helikopter milik...

SAR gabungan melakukan pencarian helikopter PK-CFX di wilayah perbukitan Sekadau Kalimantan Barat.

Antisipasi Kemarau, Patroli Karhutla Perbatasan Entikong Diperkuat

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Menjelang musim kemarau 2026,...

Rapat koordinasi patroli karhutla lintas instansi di PLBN Entikong Kabupaten Sanggau.

Pria di Sanggau Ditemukan Tewas di Parit, Diduga Kecelakaan Tunggal

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Warga Dusun Sei Pinang,...

Petugas dan warga mengevakuasi korban yang ditemukan meninggal di parit pinggir jalan di Sanggau.

Kecelakaan Maut Trans Kalimantan, Pemotor Tewas Tertabrak Truk

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Kecelakaan maut terjadi...

Ilustrasi - Kecelakaan maut di Jalan Trans Kalimantan yang melibatkan sepeda motor dan truk.

Dukung Indonesia ASRI, Bupati Sujiwo dan LKBN Antara Hijaukan Desa Mega Timur

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Upaya pelestarian lingkungan...

Bupati Kubu Raya Sujiwo bersama LKBN Antara melakukan penanaman pohon di Desa Mega Timur.

Bupati Romi Wijaya Resmikan Pondok Sepuh di Seponti

BERIKABARNEWS l KAYONG UTARA – Bupati Kayong Utara,...

Bupati Kayong Utara Romi Wijaya meresmikan Pondok Sepuh di Seponti, (12/04/2026).

berita terkini