Pemkot Pontianak Usulkan Kewenangan Pengawasan Ketenagakerjaan Dikembalikan ke Daerah

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan masukan saat menghadiri Kunker Spesifik Komisi IX DPR RI Bidang Ketenagakerjaan.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mengusulkan agar pemerintah kabupaten dan kota kembali diberikan peran yang lebih besar dalam pengawasan ketenagakerjaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan sekaligus mempercepat penanganan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di daerah.

Usulan itu disampaikan Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, saat menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI bidang ketenagakerjaan dalam rangka menyerap masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (2/6/2026).

Menurut Bahasan, saat ini aktivitas ketenagakerjaan di Kota Pontianak didominasi oleh sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, pemerintah daerah sering menghadapi kendala dalam melakukan pengawasan karena sebagian besar kewenangan berada di tingkat provinsi.

“Kami berharap dalam penyusunan undang-undang ketenagakerjaan yang baru nanti ada pengaturan yang lebih jelas terkait kewajiban perusahaan, baik skala kecil, menengah maupun besar, untuk melapor kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, pengawasan dapat dilakukan lebih optimal,” ujarnya.

Bahasan menjelaskan, sejumlah pelaku usaha di Kota Pontianak telah berkembang menjadi perusahaan besar dengan jumlah tenaga kerja yang cukup banyak. Namun, tidak seluruh perusahaan tersebut terdata dengan baik di pemerintah daerah sehingga menyulitkan proses pengawasan dan pembinaan.

Karena itu, menurutnya pemerintah kabupaten dan kota perlu diberikan ruang yang lebih luas untuk menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Sebab, pemerintah daerah merupakan pihak yang paling dekat dengan kondisi lapangan dan sering menjadi tempat pertama masyarakat menyampaikan pengaduan.

“Ketika terjadi persoalan ketenagakerjaan, masyarakat biasanya datang melapor ke pemerintah daerah. Namun di sisi lain, kewenangan pengawasan yang kami miliki sangat terbatas. Karena itu kami berharap ada penguatan peran pemerintah daerah dalam regulasi yang baru,” katanya.

Baca Juga : Pajak Daerah Meningkat, Pembangunan Kota Pontianak Makin Optimal

Selain persoalan kewenangan pengawasan, Pemkot Pontianak juga meminta kejelasan aturan terkait pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja paruh waktu, hingga pekerja sementara yang masih sering menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Bahasan mengungkapkan bahwa pemerintah daerah kerap menerima pengaduan terkait status hubungan kerja maupun pemenuhan hak-hak pekerja yang membutuhkan proses mediasi. Namun, keterbatasan kewenangan membuat penyelesaian persoalan tersebut tidak selalu berjalan maksimal.

Ia juga berharap pengaturan mengenai pekerja rumah tangga yang sebelumnya telah disinggung dalam putusan Mahkamah Konstitusi dapat dipertegas dalam regulasi baru.

“Harapan kami, berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini muncul dapat diatur lebih tegas sehingga memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pengusaha, maupun pemerintah daerah,” terangnya.

Kunker Spesifik Komisi IX DPR RI Bidang Ketenagakerjaan.
Kunker Spesifik Komisi IX DPR RI Bidang Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menjelaskan bahwa penyusunan regulasi baru diperlukan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Komisi IX DPR RI menargetkan pembahasan dan penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dapat diselesaikan pada Oktober 2026.

Menurut Putih Sari, Kalimantan Barat dipilih sebagai salah satu lokasi kunjungan kerja karena dinilai mewakili berbagai tantangan ketenagakerjaan yang dihadapi daerah di Indonesia.

“Kalbar dipilih sebagai salah satu lokasi kunjungan kerja karena memiliki karakteristik yang representatif terhadap berbagai tantangan ketenagakerjaan nasional, mulai dari sektor perkebunan, pertanian, perdagangan, jasa, logistik hingga industri pengolahan,” jelasnya.

Data yang dipaparkan dalam pertemuan tersebut menunjukkan jumlah penduduk yang bekerja di Kalimantan Barat mencapai sekitar 2,9 juta orang. Namun masih terdapat sekitar 130 ribu penduduk yang belum bekerja.

Struktur ketenagakerjaan di Kalbar saat ini masih didominasi sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, disusul sektor perdagangan.

“Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan pelatihan vokasi, hilirisasi industri serta peningkatan kompetensi tenaga kerja agar produktivitas dan daya saing tenaga kerja daerah semakin meningkat,” katanya.

Baca Juga : Wali Kota Edi Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, PAD Terealisasi 99,56 Persen

Putih Sari juga menyoroti sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang masih membutuhkan perhatian serius. Di antaranya kesenjangan antara kebutuhan industri dengan kompetensi tenaga kerja lokal, keterbatasan jumlah pengawas ketenagakerjaan, hingga luasnya wilayah pengawasan yang menjadi tantangan tersendiri.

Selain itu, rendahnya kepesertaan pekerja informal dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan juga menjadi perhatian.

Persoalan pengupahan dan hubungan kerja dinilai masih perlu diperbaiki agar mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh pekerja, terutama pekerja rentan di sektor pertanian, perkebunan, dan UMKM.

Melalui kunjungan kerja tersebut, Komisi IX DPR RI membuka ruang bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, serikat pekerja, dan berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi yang tengah disusun.

“Kami ingin memastikan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan dunia usaha serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” pungkasnya.*

Pajak Daerah Meningkat, Pembangunan Kota Pontianak Makin Optimal

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Peningkatan penerimaan pajak daerah...

Warga memanfaatkan layanan pembayaran pajak di Kecamatan Pontianak Barat.

Wali Kota Edi Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, PAD Terealisasi 99,56 Persen

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak kembali...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 kepada Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Bebby Nailufa.

Masa Pensiun Bukan Akhir Pengabdian, Jejak 34 Tahun Sidig Handanu untuk Kota Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Setelah 34 tahun mengabdi...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala Bapperida Kota Pontianak Sidig Handanu yang telah memasuki purna tugas.

Pemkot Pontianak Genjot Program Pembangunan di Tengah Tekanan Ekonomi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wali Kota Pontianak, Edi...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan sambutan pada Upacara Hari Lahir Pancasila.

Pancasila Jadi Perekat Masyarakat Multietnis Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Hari Lahir Pancasila yang...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Razia Layangan, Satpol PP Pontianak Amankan 16 Layangan dan Perlengkapannya

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja...

Tim Penertiban tengah mengamankan layangan dan perlengkapannya yang terjaring dalam penertiban.

berita terkini