Pajak Daerah Meningkat, Pembangunan Kota Pontianak Makin Optimal

Warga memanfaatkan layanan pembayaran pajak di Kecamatan Pontianak Barat.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Peningkatan penerimaan pajak daerah menjadi salah satu faktor penting yang mendukung pembangunan Kota Pontianak. Pemerintah Kota Pontianak mencatat kenaikan signifikan pendapatan dari sektor perpajakan sepanjang tahun 2025, yang diharapkan dapat memperkuat berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, mengatakan bahwa meningkatnya penerimaan pajak daerah tidak terlepas dari tingginya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kota Pontianak dan Tim Samsat Provinsi Kalimantan Barat.

Salah satu kontribusi terbesar berasal dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dari target sebesar Rp107,36 miliar, realisasi penerimaannya mencapai Rp124,87 miliar atau 116,3 persen.

“Peningkatan penerimaan pajak daerah ini dapat tercapai berkat sinergisitas antara Tim Samsat Provinsi Kalimantan Barat dengan Pemerintah Kota Pontianak,” ujar Amirullah saat membuka Sosialisasi Opsen PKB, Opsen BBNKB, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), digitalisasi pajak daerah, serta layanan perpajakan lainnya di Kantor Camat Pontianak Barat, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, peningkatan penerimaan pajak memiliki dampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan. Semakin tinggi pendapatan daerah, semakin besar pula peluang pemerintah untuk meningkatkan kualitas infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menyampaikan sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menyampaikan sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor.

Salah satu upaya yang dilakukan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak adalah melalui program Samsat Go Kecamatan (GOKATAN). Program ini menghadirkan layanan Samsat lebih dekat ke lingkungan masyarakat sehingga pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih mudah dan praktis.

Berdasarkan evaluasi tahun 2025, program GOKATAN mendapat respons positif dari masyarakat. Karena itu, pada tahun 2026 layanan tersebut tetap dilanjutkan dengan penambahan waktu pelayanan menjadi tiga hari.

“Diharapkan dengan penambahan waktu ini, pelayanan menjadi lebih maksimal, efektif, dan efisien,” jelasnya.

Baca Juga : Wali Kota Edi Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, PAD Terealisasi 99,56 Persen

Selain pajak kendaraan, Pemerintah Kota Pontianak juga terus mendorong optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pajak ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang penting karena berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah dan bangunan masyarakat.

Sepanjang tahun 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 mencapai Rp32,51 miliar atau sekitar 85 persen dari target sebesar Rp38 miliar. Untuk tahun 2026, target penerimaan PBB-P2 ditingkatkan menjadi Rp40 miliar atau naik sekitar 5,26 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Khusus di Kecamatan Pontianak Barat, target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4,91 miliar. Amirullah berharap sosialisasi yang dilakukan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak daerah.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat di Kecamatan Pontianak Barat lebih aktif berkontribusi dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak daerah,” ungkapnya.

Baca Juga : Pemkot Pontianak Genjot Program Pembangunan di Tengah Tekanan Ekonomi

Dalam kesempatan yang sama, Amirullah juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pontianak telah memberikan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kebijakan tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap program penyediaan perumahan sekaligus membantu masyarakat memperoleh hunian yang layak dengan biaya yang lebih terjangkau.

Ia berharap masyarakat dapat memahami berbagai ketentuan terkait BPHTB, termasuk mekanisme pembebasan dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi agar program tersebut dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Harapannya, kebijakan yang telah ditetapkan dapat diimplementasikan secara efektif dan tepat sasaran,” pungkasnya.*

Pemkot Pontianak Usulkan Kewenangan Pengawasan Ketenagakerjaan Dikembalikan ke Daerah

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mengusulkan...

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan masukan saat menghadiri Kunker Spesifik Komisi IX DPR RI Bidang Ketenagakerjaan.

Wali Kota Edi Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, PAD Terealisasi 99,56 Persen

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak kembali...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 kepada Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Bebby Nailufa.

Masa Pensiun Bukan Akhir Pengabdian, Jejak 34 Tahun Sidig Handanu untuk Kota Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Setelah 34 tahun mengabdi...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala Bapperida Kota Pontianak Sidig Handanu yang telah memasuki purna tugas.

Pemkot Pontianak Genjot Program Pembangunan di Tengah Tekanan Ekonomi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wali Kota Pontianak, Edi...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan sambutan pada Upacara Hari Lahir Pancasila.

Pancasila Jadi Perekat Masyarakat Multietnis Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Hari Lahir Pancasila yang...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Razia Layangan, Satpol PP Pontianak Amankan 16 Layangan dan Perlengkapannya

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja...

Tim Penertiban tengah mengamankan layangan dan perlengkapannya yang terjaring dalam penertiban.

berita terkini