BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemkot Pontianak berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-15 kalinya secara berturut-turut.
Capaian tersebut disampaikan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (2/6/2026).
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Pontianak kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke-15 kalinya,” ujar Edi.
Dalam laporan pertanggungjawaban tersebut, Pendapatan Daerah Kota Pontianak tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp2,16 triliun. Realisasinya mencapai Rp2,15 triliun atau 99,56 persen dari target yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Belanja Daerah yang dianggarkan sebesar Rp2,20 triliun terealisasi Rp2,06 triliun atau sekitar 93,27 persen.
Menurut Edi, dari realisasi pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan daerah, tercatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp138,87 miliar.
“Secara umum, dari sisi pendapatan realisasinya berada di atas 95 persen. Kemudian terdapat SiLPA sebesar Rp138 miliar,” jelasnya.
Baca Juga : Masa Pensiun Bukan Akhir Pengabdian, Jejak 34 Tahun Sidig Handanu untuk Kota Pontianak
Edi menerangkan, besarnya SiLPA tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya perpanjangan pekerjaan konstruksi pada sejumlah proyek pembangunan yang belum selesai hingga akhir tahun anggaran.
Selain itu, SiLPA juga berasal dari efisiensi penggunaan anggaran serta pendapatan daerah yang berhasil melampaui target yang telah ditetapkan.
“SiLPA ini disebabkan adanya perpanjangan pekerjaan konstruksi pada beberapa proyek, penghematan anggaran, serta pendapatan yang melampaui target,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa laporan keuangan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dikonsolidasikan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Pontianak menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Penyusunan laporan tersebut dilakukan melalui sistem aplikasi keuangan yang terintegrasi mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, penatausahaan hingga pelaporan pertanggungjawaban.
Meski kembali meraih opini WTP, Edi menegaskan bahwa prestasi tersebut tidak boleh membuat jajaran pemerintah daerah berpuas diri. Ia berharap kualitas tata kelola keuangan terus ditingkatkan agar setiap program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Yang terpenting, program-program yang kita susun bersama DPRD tidak hanya mencapai tujuan, tetapi benar-benar bermanfaat untuk masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga : Pemkot Pontianak Genjot Program Pembangunan di Tengah Tekanan Ekonomi
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, turut memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemkot Pontianak mempertahankan opini WTP dari BPK selama 15 tahun berturut-turut.
Menurutnya, opini WTP merupakan salah satu indikator penting yang menunjukkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang baik dan akuntabel.
“Kepada Pemerintah Kota Pontianak yang telah berturut-turut 15 kali menerima opini WTP, ini setelah hasil dari BPK langsung dijadikan perda, yaitu perda pertanggungjawaban APBD,” katanya.
Satarudin menilai seluruh data dan angka dalam laporan pertanggungjawaban APBD telah disampaikan secara transparan, termasuk capaian target maupun program yang belum terealisasi secara maksimal.
Ia menambahkan, setelah penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, DPRD akan melanjutkan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku, dimulai dari pandangan umum fraksi hingga jawaban wali kota terhadap pandangan tersebut.
“Besok masih ada pandangan umum fraksi, setelah itu jawaban Wali Kota. Masih ada beberapa tahap lagi,” pungkasnya.*
