Prancis Rencana Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun

Ilustrasi anak menggunakan ponsel di tengah rencana Prancis melarang media sosial bagi anak di bawah 15 tahun. (Freepik)

BERIKABARNEWS l PARIS – Pemerintah Prancis menyiapkan langkah tegas untuk melindungi kesehatan mental generasi muda dengan merancang undang-undang larangan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada September tahun depan.

Presiden Prancis Emmanuel Macron menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut. Ia memastikan pembahasan di parlemen akan dimulai pada Januari mendatang. Langkah Prancis ini mengikuti jejak Australia yang lebih dulu memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.

Risiko Kesehatan Digital pada Remaja

Dalam draf undang-undang yang dilansir AFP, pemerintah menyoroti berbagai risiko penggunaan layar digital secara berlebihan pada anak dan remaja. Tanpa pengawasan yang memadai, anak-anak dinilai rentan terpapar konten tidak pantas, mengalami perundungan siber, hingga menghadapi gangguan kesehatan seperti pola tidur yang tidak teratur.

Draf aturan tersebut memuat dua poin utama. Pertama, larangan bagi platform digital dan penyedia layanan daring untuk memberikan akses media sosial kepada anak di bawah usia 15 tahun. Kedua, penerapan larangan total penggunaan ponsel di lingkungan sekolah menengah, baik tingkat SMP maupun SMA.

Meski demikian, upaya penegakan aturan serupa di Prancis sebelumnya kerap menghadapi kendala. Larangan penggunaan ponsel di sekolah sebenarnya telah diberlakukan sejak 2018, namun implementasinya dinilai belum maksimal.

Baca Juga : Zelensky–Trump Bahas Proposal Damai Ukraina di Florida

Selain itu, Prancis juga pernah menghadapi hambatan regulasi dari Uni Eropa ketika mencoba menetapkan usia legal digital 15 tahun pada 2023, yang kala itu dinilai bertentangan dengan aturan regional.

Saat ini, Senat Prancis telah menyatakan dukungan terhadap langkah perlindungan remaja dari paparan layar berlebihan. Usulan Senat mencakup kewajiban izin orang tua bagi anak berusia 13 hingga 16 tahun yang ingin mendaftar di platform media sosial.

Rancangan undang-undang tersebut kini diserahkan ke Majelis Nasional untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan akhir. Jika disahkan, Prancis berpotensi menjadi salah satu negara terdepan di Eropa dalam menerapkan regulasi ketat terhadap industri media sosial demi melindungi keamanan dan kesehatan anak. *

 

Sumber :

AFP

Iran Siap Patuhi Kesepakatan Jeda Konflik, Asalkan AS Penuhi Komitmen

BERIKABARNEWS l TEHERAN – Pemerintah Iran menyatakan siap...

Presiden Iran Masoud Pezeshkian menghadiri KTT Organisasi Kerja Sama Shanghai di Bishkek, Kirgistan. (Foto: x.com/rtnoticias_br)

AS Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan Iran, Tekanan Ekonomi Diperketat

BERIKABARNEWS l WASHINGTON – Pemerintah Amerika Serikat menegaskan...

Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt menyampaikan pernyataan terkait kebijakan Amerika Serikat terhadap Iran. (Foto: instagram.com/karolineleavitt)

Israel Kembali Serang Suriah, Perselisihan dengan Utusan AS Makin Memanas

BERIKABARNEWS l DAMASKUS – Israel kembali melancarkan serangan...

Serangan Israel ke Suriah di tengah meningkatnya ketegangan kawasan. (Foto: Sepah News via AFP)

Latihan Militer AS-Korsel Dipangkas, Korut Tetap Sebut Provokatif

BERIKABARNEWS l SEOUL – Korea Utara tetap mengecam...

Latihan militer gabungan Amerika Serikat dan Korea Selatan dalam Ulchi Freedom Shield. (Foto: x.com/SavunmaTR)

Klaim Israel Dipertanyakan, Penembakan 15 Petugas Medis di Rafah Diselidiki

BERIKABARNEWS l – Militer Israel membuka penyidikan pidana...

Kerusakan bangunan di Rafah, Gaza, setelah serangan dalam konflik Israel-Palestina. (Foto: x.com/MedicalAidPal)

Trump Unggah Peta Selat Hormuz sebagai Wilayah AS, Iran Menolak

BERIKABARNEWS l – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald...

Donald Trump mengunggah peta Selat Hormuz yang ditandai sebagai wilayah Amerika Serikat.

berita terkini