BERIKABARNEWS l PARIS – Pemerintah Prancis menyiapkan langkah tegas untuk melindungi kesehatan mental generasi muda dengan merancang undang-undang larangan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada September tahun depan.
Presiden Prancis Emmanuel Macron menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut. Ia memastikan pembahasan di parlemen akan dimulai pada Januari mendatang. Langkah Prancis ini mengikuti jejak Australia yang lebih dulu memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Risiko Kesehatan Digital pada Remaja
Dalam draf undang-undang yang dilansir AFP, pemerintah menyoroti berbagai risiko penggunaan layar digital secara berlebihan pada anak dan remaja. Tanpa pengawasan yang memadai, anak-anak dinilai rentan terpapar konten tidak pantas, mengalami perundungan siber, hingga menghadapi gangguan kesehatan seperti pola tidur yang tidak teratur.
Draf aturan tersebut memuat dua poin utama. Pertama, larangan bagi platform digital dan penyedia layanan daring untuk memberikan akses media sosial kepada anak di bawah usia 15 tahun. Kedua, penerapan larangan total penggunaan ponsel di lingkungan sekolah menengah, baik tingkat SMP maupun SMA.
Meski demikian, upaya penegakan aturan serupa di Prancis sebelumnya kerap menghadapi kendala. Larangan penggunaan ponsel di sekolah sebenarnya telah diberlakukan sejak 2018, namun implementasinya dinilai belum maksimal.
Baca Juga : Zelensky–Trump Bahas Proposal Damai Ukraina di Florida
Selain itu, Prancis juga pernah menghadapi hambatan regulasi dari Uni Eropa ketika mencoba menetapkan usia legal digital 15 tahun pada 2023, yang kala itu dinilai bertentangan dengan aturan regional.
Saat ini, Senat Prancis telah menyatakan dukungan terhadap langkah perlindungan remaja dari paparan layar berlebihan. Usulan Senat mencakup kewajiban izin orang tua bagi anak berusia 13 hingga 16 tahun yang ingin mendaftar di platform media sosial.
Rancangan undang-undang tersebut kini diserahkan ke Majelis Nasional untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan akhir. Jika disahkan, Prancis berpotensi menjadi salah satu negara terdepan di Eropa dalam menerapkan regulasi ketat terhadap industri media sosial demi melindungi keamanan dan kesehatan anak. *
Sumber :
AFP
