BERIKABARNEWS l – Mengawali tahun 2026, pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), program Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI 2026 resmi dibuka dengan kuota mencapai 1,35 juta sertifikat halal di seluruh Indonesia.
Program ini ditujukan bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria melalui skema self declare atau pernyataan mandiri pelaku usaha. Kehadiran SEHATI 2026 diharapkan mampu mendorong daya saing produk lokal, sekaligus memperluas akses UMK ke pasar nasional maupun global.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan bahwa pembukaan kuota sertifikasi halal gratis ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi konsumen sekaligus memberdayakan pelaku usaha kecil.
Ia menegaskan bahwa mulai awal Januari 2026, pelaku UMK sudah dapat mendaftarkan produknya tanpa dipungut biaya apa pun.
Menurut Haikal, dukungan penuh Presiden Prabowo Subianto terhadap program SEHATI menjadi dorongan kuat bagi BPJPH untuk terus memperluas layanan sertifikasi halal.
UMK dinilai sebagai tulang punggung perekonomian nasional yang harus diperkuat dari sisi legalitas, kualitas, dan kepercayaan konsumen.
Selain bebas biaya, program SEHATI 2026 juga memberikan pendampingan profesional melalui lebih dari 111 ribu Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersebar di berbagai daerah.
Pendampingan ini membantu pelaku UMK memahami proses sertifikasi sekaligus mendorong tertib administrasi usaha.
Baca Juga : Menag Apresiasi Natal Nasional 2025 yang Sederhana dan Berdampak
BPJPH menilai sertifikat halal bukan sekadar label, tetapi nilai tambah strategis yang mampu meningkatkan daya jual produk, memperluas pasar, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
Bagi pelaku UMK yang ingin mengikuti program ini, pendaftaran dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) di laman resmi ptsp.halal.go.id.
Proses pengajuan mengikuti skema self declare sesuai ketentuan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025.
BPJPH memastikan telah berkoordinasi dengan Komite Fatwa Produk Halal dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal di seluruh Indonesia agar proses verifikasi berjalan cepat, transparan, dan akuntabel, sehingga target 1,35 juta sertifikat halal gratis pada 2026 dapat tercapai. *
Sumber :
InfoPublik.id
