Overstay 57 Hari, Imigrasi Pontianak Deportasi WN Malaysia

Petugas Imigrasi Pontianak mengawal deportasi warga negara Malaysia yang melanggar izin tinggal. (IST)

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian. Seorang warga negara Malaysia berinisial VIAK resmi dideportasi dari wilayah Indonesia setelah terbukti melanggar ketentuan izin tinggal dengan masa overstay selama 57 hari.

Tindakan tersebut merupakan bagian dari Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang dilakukan Imigrasi Pontianak sebagai hasil pengawasan intensif terhadap keberadaan orang asing di wilayah Kalimantan Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas keimigrasian, VIAK diketahui telah melewati batas izin tinggal yang diberikan. Pelanggaran tersebut memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi orang asing yang tetap berada di wilayah Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir.

Dalam ketentuan tersebut, orang asing yang melakukan overstay lebih dari 60 hari dapat dikenakan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan. Meski belum mencapai 60 hari, Imigrasi menilai pelanggaran selama 57 hari tetap merupakan pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian.

Sebagai konsekuensi hukum, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak tidak hanya melakukan deportasi terhadap VIAK ke negara asalnya, tetapi juga mengusulkan namanya untuk dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan (blacklist).

“Selain dideportasi, yang bersangkutan juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu,” demikian keterangan resmi pihak Imigrasi.

Dengan status tersebut, VIAK dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga : Tergiur Upah Rp100 Ribu, Makelar Facebook Diciduk Bawa Sabu

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menegaskan bahwa tindakan deportasi ini merupakan bentuk konsistensi dalam menjaga kedaulatan hukum negara.

“Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan izin tinggal. Deportasi ini adalah langkah tegas untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum,” ujar Sam Fernando.

Ia menambahkan, seluruh proses deportasi dilakukan secara administratif dengan mengedepankan prosedur yang berlaku, aspek keamanan, serta tetap menghormati hak asasi manusia (HAM).

Ke depan, Imigrasi Pontianak memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan keberadaan warga negara asing di Kalimantan Barat. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi lintas instansi serta optimalisasi pengawasan di lapangan. *

Jemaah Haji Pontianak Tiba di Batam, Bahasan Doakan Raih Haji Mabrur

BERIKABARNEWS l BATAM – Ratusan jemaah haji asal...

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyambut kedatangan para jemaah haji asal Pontianak yang tiba di Asrama Haji Batam.

Keterbukaan Informasi Jadi Ukuran Kinerja Pemerintah, PPID Diminta Pahami Aturan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Keterbukaan informasi publik menjadi...

Sosialisasi dan Bimtek Keterbukaan Informasi Publik bagi PPID di lingkungan Pemkot Pontianak.

PAD Lampaui Target, Pemkot Pontianak Perkuat Pajak dan Efisiensi Anggaran

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak...

Sejumlah warga memanfaatkan layanan jemput pajak (Gokatan) di kecamatan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hujan Deras dan Air Pasang, Pontianak Dilanda Banjir

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kota Pontianak dilanda banjir...

Genangan banjir merendam Jalan Perdana Pontianak akibat hujan deras dan air pasang Sungai Kapuas yang terjadi bersamaan.

SMPN 8 Pontianak Terapkan Konsep Sekolah Hijau Berbasis Digital

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – SMP Negeri 8 Kota...

Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Muchammad Yamin, melakukan penanaman pohon secara simbolis saat peluncuran Program Digulis Ceria di SMPN 8 Pontianak.

Pontianak Dukung Sensus Ekonomi 2026 Berkualitas, Perkuat Data Pembangunan Daerah

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menyatakan...

Para petugas Sensus Ekonomi 2026 siap melaksanakan tugasnya.

berita terkini