Polres Singkawang Bongkar Sejumlah Kasus Curanmor Awal 2026

Petugas Polres Singkawang saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dan curanmor awal tahun 2026. (Dok. Polres Singkawang)

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Singkawang berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Kota Singkawang pada awal tahun 2026. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Singkawang, Jumat (23/1/2026). Mewakili Kapolres Singkawang, Kasat Reskrim AKP Raja Toga Paruhum memaparkan sejumlah kasus yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Singkawang bersama jajaran Polsek.

Sepanjang Januari 2026, polisi mengamankan beberapa tersangka dari lokasi kejadian berbeda. Salah satu kasus menonjol adalah pencurian sepeda motor di sebuah rumah kost di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Roban.

Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Honda Revo Fit dengan kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya tengah menjalani proses hukum dalam perkara berbeda.

Baca Juga : Satbrimob Kalbar Gagalkan Pencurian dan Cegah Tawuran di Pontianak

Selain itu, Satreskrim Polres Singkawang juga menuntaskan kasus pencurian Honda Vario di Jalan Pelangi yang terjadi pada September 2025. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang tidak terkunci dan membawa kabur sepeda motor dengan nilai kerugian sekitar Rp22,5 juta.

Tak hanya kasus curanmor, polisi juga mengungkap tindak pencurian di sebuah gudang meubel di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Wie, yang ditangani Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah.

Pelaku mencuri berbagai peralatan kerja seperti bor, gerinda, hingga pintu kayu dengan total kerugian mencapai Rp10,6 juta. Tersangka berhasil ditangkap saat hendak menjual barang hasil curian.

“Para tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 476 dan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas AKP Raja Toga Paruhum.

Polres Singkawang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, seperti mengunci kendaraan dengan pengaman ganda serta memastikan rumah dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan.

“Peran aktif masyarakat sangat penting. Segera laporkan ke kepolisian jika melihat atau mengalami kejadian mencurigakan,” pungkasnya. *

 

Sumber :

Polres Singkawang

Modus Pinjam Motor, Pelaku Dibekuk Polisi Saat Santai di Warung Makan

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Aksi penggelapan kendaraan bermotor...

Pelaku penggelapan motor diamankan polisi di warung makan kawasan Simpang 3 Sosok Sanggau.

Diduga Setubuhi Anak 14 Tahun, Polisi Tahan Pria di Bengkayang

BERIKABARNEWS l BENGKAYANG – Kepolisian Resor Bengkayang resmi...

Pelaku kasus persetubuhan anak di Bengkayang saat diamankan petugas kepolisian.

Teror Air Upas Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Aksi teror yang sempat...

Polisi menunjukkan barang bukti senjata dalam kasus teror Air Upas, Ketapang dalam konferensi pers, Selasa (30/4/2026).

Pengedar Sabu Ditangkap di Kembayan, Polisi Ungkap Modus Transaksi di Penginapan

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Satuan Reserse Narkoba Polres...

Barang bukti narkotika sabu, plastik klip, dan uang tunai dalam kasus di Kembayan.

Modus Pinjam Motor untuk Antar Pacar, Dua Pemuda di Sekayam Ditangkap Polisi

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Unit Reskrim Polsek Sekayam...

Sepeda motor Honda Vario hitam yang digelapkan pelaku di Sekayam Sanggau.

15 Motor Knalpot Brong Ditertibkan Polisi di Kembayan

BERIKABARNEWS l KEMBAYAN – Keluhan warga terkait kebisingan...

Polisi menertibkan 15 motor knalpot brong saat razia malam di Kembayan.

berita terkini