BERIKABARNEWS l SANGGAU – Seorang pria berinisial SY (44) diciduk polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Dusun Bantok, Desa Tanjung Bunut, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Minggu (13/9/2026).
SY diamankan sekitar pukul 07.20 WIB setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Pengungkapan kasus ini dipimpin Kapolsek Tayan Hilir Iptu Dr. Kusdarwanto, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim Polsek Sekayam Ipda Evans Sitanggang, S.H., dan sejumlah personel kepolisian.
Baca Juga : Polisi Gelar Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Singkawang
Informasi terkait dugaan peredaran narkotika diterima polisi sekitar pukul 06.00 WIB. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi kediaman SY.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan dua paket plastik klip bening berukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut memiliki berat bruto 8,76 gram dan disimpan di dalam tas ransel berwarna biru.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Barang bukti tersebut berupa satu timbangan digital, satu set bong atau alat hisap, satu sendok dari sedotan plastik hitam, dan satu bundel plastik klip transparan berukuran kecil.
Petugas juga menyita satu unit ponsel Oppo, satu kotak rokok Dji Sam Soe hitam, satu korek api kuning, serta tas ransel biru.
Baca Juga : Polisi Selidiki Karhutla 75 Hektare di HGU PT Pinang Witmas Abadi
Setelah diamankan, SY bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Tayan Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.
Kapolsek Tayan Hilir Iptu Dr. Kusdarwanto mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
“Kami mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Peredaran narkotika merupakan kejahatan serius yang dapat merusak generasi dan lingkungan sosial,” ujar Kusdarwanto, Minggu (13/9/2026).
Setelah proses pemeriksaan awal dan pemberkasan selesai, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sanggau untuk penanganan hukum lebih lanjut.*
