BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelayan masyarakat, mulai dari Ketua RT/RW, kader posyandu, pekerja sosial keagamaan penerima insentif, relawan Tim Reaksi Cepat (TRC) bencana, hingga petugas pemadam kebakaran.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkot Pontianak dan BPJS Ketenagakerjaan di Ruang VIP Wali Kota Pontianak, Rabu (11/2/2026). Pada tahap awal, sebanyak 5.747 peserta telah terakomodir dalam program perlindungan ini dan jumlahnya akan terus bertambah.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, kerja sama ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi para ujung tombak pelayanan masyarakat yang memiliki risiko kerja cukup tinggi.
“RT dan RW adalah garda terdepan pemerintah di lingkungan masyarakat. Begitu juga kader posyandu, pekerja sosial keagamaan, relawan bencana, dan petugas damkar. Mereka bekerja dengan risiko, sehingga sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” ujarnya.
Menurut Edi, Pemkot Pontianak berkomitmen memperluas cakupan kepesertaan agar semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi. Ia menegaskan, ketika terjadi risiko kerja, peserta dan keluarganya tidak boleh dibiarkan tanpa perlindungan.
“Kita ingin membangun sistem perlindungan sosial yang kuat dan berkeadilan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan,” tambahnya.
Baca Juga : Amirullah Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme ASN PPPK Paruh Waktu
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Suhuri Ali menyebutkan, relawan damkar saat ini masih dalam proses pendataan namun secara prinsip sudah masuk dalam kesepakatan kerja sama.
Ia juga memaparkan bahwa tingkat Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Pontianak pada 2025 mencapai 40,37 persen dan ditargetkan meningkat menjadi 45 persen pada 2026. Sepanjang 2025, untuk kepesertaan yang dibiayai APBD Kota, telah dibayarkan 73 klaim senilai Rp3,06 miliar. Sementara secara keseluruhan di Kota Pontianak, tercatat 11.343 klaim dengan total Rp141,5 miliar.
“Total iuran untuk segmen yang dibiayai APBD sekitar Rp353 juta. Ini menunjukkan manfaat perlindungan benar-benar dirasakan peserta,” jelasnya.
Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memperkuat pengawasan kepatuhan perusahaan agar mendaftarkan pekerjanya, sekaligus melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha mikro guna mendorong peningkatan jumlah pekerja yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan langkah ini, Pemkot Pontianak berharap perlindungan sosial bagi pekerja rentan semakin luas dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. *
