BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Polresta Pontianak kembali menggencarkan razia knalpot brong di sejumlah titik rawan di Kota Pontianak. Dalam patroli rutin yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) pada Sabtu dini hari (4/7/2026), petugas menindak sejumlah pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Razia knalpot brong di Pontianak ini menyasar lokasi-lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar, titik berkumpul remaja pada malam hari, hingga kawasan yang rawan tawuran.
Selain menekan aksi balap liar, patroli juga difokuskan pada kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor yang terbukti melanggar aturan lalu lintas.
Menariknya, pelanggar yang terjaring tidak hanya berasal dari Kota Pontianak. Berdasarkan data Satlantas Polresta Pontianak, tiga pelanggar berasal dari Pontianak, dua orang dari Kabupaten Sambas, serta masing-masing satu orang dari Kabupaten Kubu Raya, Melawi, Landak, Ketapang, dan Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga : Viral Dugaan Penyelundupan Emas di Bandara Singkawang, Polisi Tegaskan Hoaks
Kasat Lantas Polresta Pontianak, AKP Supriyanto, menegaskan bahwa penindakan dalam razia knalpot brong ini tidak berhenti pada penyitaan kendaraan semata. Kepolisian juga menerapkan langkah pembinaan agar pelanggaran serupa tidak terulang.
Menurutnya, setiap pelanggar diwajibkan membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh orang tua atau wali sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran.
“Para pelanggar wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh orang tua atau wali sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujar AKP Supriyanto.
Selain itu, kendaraan yang diamankan baru dapat diambil kembali setelah seluruh persyaratan dipenuhi.
Pemilik kendaraan diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan, melengkapi persyaratan teknis dan kelayakan kendaraan, serta menunjukkan dokumen kendaraan yang sah.
Baca Juga : Pengedar Sabu di Kubu Raya Gunakan Modus Lolipop untuk Kelabui Polisi
AKP Supriyanto menjelaskan, patroli rutin ini merupakan bagian dari langkah preventif berkelanjutan untuk menekan berbagai potensi gangguan ketertiban di jalan raya.
Pihaknya akan terus memantau kawasan yang berpotensi menjadi lokasi balap liar, karena aktivitas tersebut tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Kegiatan patroli ini akan terus dilaksanakan secara rutin untuk mencegah balap liar, tawuran, serta penggunaan knalpot brong yang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Satlantas Polresta Pontianak juga mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, agar lebih disiplin dalam berlalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai standar.
Kepolisian menilai kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya soal menaati hukum, melainkan juga bentuk tanggung jawab bersama untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Pontianak.*
