BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mempercepat proses pemulangan ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdampak operasi pemberantasan sindikat penipuan daring di Kamboja. Langkah ini menjadi prioritas menyusul batas waktu yang diberikan otoritas setempat terkait keberadaan para WNI tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menyampaikan bahwa koordinasi lintas kementerian dan lembaga terus dilakukan guna menjajaki berbagai opsi percepatan pemulangan.
Berdasarkan data dari KBRI Phnom Penh, tercatat 4.254 WNI eks sindikat online scam melapor dalam periode 16 Januari hingga 15 Februari 2026. Dari jumlah tersebut, 2.007 orang telah memperoleh keringanan denda keimigrasian dari pemerintah Kamboja.
“Kami terus berkoordinasi untuk menjajaki opsi percepatan pemulangan. Saat ini, hampir seribu orang sudah memiliki tiket penerbangan mandiri dengan jadwal keberangkatan bertahap hingga 4 Maret 2026,” ujar Heni dalam keterangan resminya, Kamis (19/2/2026).
Untuk mendukung kelancaran administrasi, KBRI Phnom Penh juga telah menerbitkan 1.427 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang paspornya ditahan atau hilang, sehingga mereka dapat kembali ke Indonesia tanpa hambatan dokumen.
Baca Juga : 10 WNI Korban Online Scam Dipulangkan dari Kamboja
Dari hasil asesmen awal terhadap 3.917 WNI, Kemlu tidak menemukan indikasi kuat adanya korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebaliknya, sebagian besar yang bersangkutan mengakui keterlibatan secara sadar dalam aktivitas ilegal tersebut.
Heni menegaskan, setibanya di Tanah Air, para WNI tersebut akan menjalani proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. “Proses pemulangan ini akan diikuti dengan penegakan hukum di dalam negeri,” tegasnya.
Saat ini sekitar 1.200 WNI masih berada di fasilitas penampungan sementara yang difasilitasi melalui koordinasi antara KBRI dan otoritas Kamboja, sembari menunggu penyelesaian administrasi dan jadwal penerbangan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi namun tidak jelas legalitasnya, khususnya pada sektor digital yang rawan praktik penipuan.*
Sumber :
Kemlu
