BERIKABARNEWS l KETAPANG – Jajaran Satresnarkoba Polres Ketapang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (46), warga Kecamatan Delta Pawan, ditangkap karena diduga sebagai pengedar sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan klip plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman tersangka di kawasan Delta Pawan. Pengungkapan kasus ini disebut sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang Muhammad Harris, melalui Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
“Setelah dilakukan pendalaman, kami menemukan barang bukti yang cukup signifikan di dalam rumah tersangka,” ujar AKP I Dewa Made Surita, Senin (2/3/2026).
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, polisi menyita 30 kantong klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 17,55 gram bruto. Selain itu, petugas juga menemukan satu butir pil ekstasi warna biru-merah bertuliskan Marvel seberat 0,90 gram serta setengah butir ekstasi warna biru-hijau berbentuk kepala Transformer seberat 0,31 gram. Sejumlah alat pendukung yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba juga turut diamankan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran tersebut.
Baca Juga : Polda Kalbar Musnahkan 16 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi, 18 Tersangka Diringkus
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman berat pun menanti pria tersebut jika terbukti bersalah.
Kasat Narkoba menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Ketapang. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Kami berkomitmen memutus rantai peredaran narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting agar tindakan pencegahan dan penegakan hukum bisa berjalan maksimal,” tegasnya.
Kepolisian pun mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.*
Sumber :
Polres Ketapang/Polda Kalbar
