BERIKABARNEWS l SEKADAU – Sepeda motor milik warga Kabupaten Sekadau dicuri dari sebuah gudang. Pelarian terduga pelaku berinisial AS (28) kemudian berakhir di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia, Entikong, Kabupaten Sanggau.
AS ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir setelah polisi melacak keberadaannya hingga Entikong. Saat hendak diamankan, AS sempat mencoba melarikan diri, tetapi berhasil dikejar dan ditangkap petugas.
Kasus pencurian tersebut menimpa H (68), warga Dusun Tabai, Desa Timpuk, Kecamatan Sekadau Hilir. Sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam miliknya dilaporkan hilang dari gudang.
Pencurian terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, H sempat mendengar suara anjing menggonggong dari arah gudang tempat sepeda motor disimpan. Namun, ia tidak menaruh curiga karena aktivitas warga di sekitar lokasi masih ramai.
Keesokan paginya, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, istri korban mendapati sepeda motor bernomor polisi KB 6586 VY sudah tidak ada di dalam gudang.
Pelaku hanya meninggalkan pelat nomor kendaraan yang telah dilepas. Korban kemudian melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Sekadau Hilir dengan kerugian sekitar Rp26,9 juta.
Baca Juga : Aksi Pencurian di Rumah Kosong Terbongkar, Pelaku Berakhir di Tangan Polisi
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Aipda Imam Saifullah melakukan penyelidikan bersama Brigpol Joi Dananta Ginting dan Bripda Zulfria Aldy Aprilian.
Pada Selasa (25/8/2026) malam, tim bergerak ke Entikong setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan AS. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Entikong dan melakukan penyisiran di Dusun Entabang, Kecamatan Entikong.
“Begitu kami mendapat informasi keberadaan pelaku, kami langsung bergerak ke Entikong dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Entikong. Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil kami kejar dan amankan,” ujar Aipda Imam, Kamis (27/8/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan Honda Revo Fit warna hitam, STNK kendaraan milik korban, serta pelat nomor yang sebelumnya ditinggalkan di lokasi pencurian.
AS sempat diamankan di Polsek Entikong sebelum dibawa ke Mapolsek Sekadau Hilir pada Rabu (26/8/2026) siang untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga : Honda Scoopy Dicuri, Pelaku Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Plt. Kasi Humas Ipda Iwan Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menangani laporan masyarakat.
“Ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan kepastian penanganan terhadap laporan masyarakat,” kata Iwan.
AS kini ditahan di Rutan Polres Sekadau dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan keamanan kendaraan dengan menggunakan kunci tambahan atau kunci ganda. Warga juga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.*
