Karantina Kalbar Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Beras Kedaluwarsa dari Malaysia

Petugas Karantina Kalbar mengamankan beras kedaluwarsa asal Malaysia yang diselundupkan melalui jalur tidak resmi di PLBN Entikong.

BERIKABARNEWS l ENTIKONG – Upaya penyelundupan beras ilegal dari Malaysia berhasil digagalkan petugas di wilayah perbatasan Kalimantan Barat. Tim Badan Karantina Indonesia melalui satuan pelayanan di PLBN Entikong mengamankan sedikitnya 1,025 ton beras yang diduga masuk secara ilegal dari Malaysia.

Selain tidak memiliki dokumen resmi, beras tersebut juga diketahui telah melewati masa kedaluwarsa sehingga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat jika beredar di pasaran.

Penggagalan penyelundupan ini bermula dari operasi gabungan yang dilakukan pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas menyisir sisi kanan kawasan PLBN Entikong dan menemukan tumpukan barang mencurigakan yang ditinggalkan tanpa pemilik.

Operasi tersebut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Bea Cukai, aparat kepolisian dari Polri, serta unsur pengamanan perbatasan lainnya.

Dari lokasi penemuan, petugas mendapati beras merek Royal Feast Thai White Rice sebanyak 41 kotak. Setiap kotak berisi lima kemasan berukuran 5 kilogram. Namun hingga operasi selesai, tidak ada pihak yang mengakui kepemilikan barang tersebut.

Penanggung jawab Satuan Pelayanan Karantina di PLBN Entikong, Swiet Sinay, menegaskan bahwa pengawasan di wilayah perbatasan bertujuan melindungi masyarakat dari masuknya produk pangan yang tidak layak konsumsi.

Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan beras yang ditemukan sudah dalam kondisi kedaluwarsa. Selain masuk secara ilegal, kondisi tersebut berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat jika dikonsumsi.

Ia menambahkan setiap komoditas pangan yang masuk ke wilayah Indonesia wajib melalui prosedur karantina untuk memastikan keamanan, mutu, serta kelayakan konsumsi sesuai standar yang berlaku.

Baca Juga : Kasus Oli Palsu Kalbar Naik Tahap, Berkas Tersangka EM Resmi P-21

Saat ini, seluruh barang bukti beras seberat lebih dari satu ton tersebut telah diamankan oleh Karantina Kalbar.

Penanganan kasusnya akan diproses sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Pihak karantina juga mengimbau masyarakat di wilayah perbatasan agar lebih waspada terhadap peredaran produk pangan ilegal dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada petugas demi menjaga keamanan pangan.*

Pimpin Mabida Pramuka Kalbar, Ria Norsan Ajak Pramuka Aktif Bina Generasi Muda

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria...

Ria Norsan saat dilantik sebagai Ketua Mabida Gerakan Pramuka Kalimantan Barat oleh Ketua Kwarnas Budi Waseso di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar.

Kios Informasi IHH Healthcare Malaysia Hadir di Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – IHH Healthcare Malaysia terus...

Kios Informasi IHH Healthcare Malaysia di GAIA Mall Pontianak yang memberikan layanan informasi kesehatan dan rujukan medis ke Malaysia.

Rencana Jalan Tol Supadio–Kijing Dimatangkan, Kalbar Bidik Efisiensi Logistik

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah terus mematangkan rencana...

Rapat koordinasi pembahasan rencana pembangunan Jalan Tol Supadio menuju Pelabuhan Kijing di Kantor Bapperida Kalbar.

Buka Festival Bakcang Pontianak 2026, Gubernur Ria Norsan Ajak Rawat Keberagaman

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kawasan Waterfront Kota Pontianak...

Gubernur Kalbar Ria Norsan membuka Festival Bakcang Pontianak 2026 di kawasan Waterfront Pontianak.

Ekonomi Syariah Jadi Pilar Baru Pertumbuhan, Sekda Harisson Buka RABBANI KHATULISTIWA 2026

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Ekosistem keuangan berbasis syariah...

Sekda Kalbar Harisson membuka RABBANI KHATULISTIWA 2026 di Aula Bank Indonesia Pontianak.

Gubernur Ria Norsan Apresiasi Capaian Kalbar Masuk 6 Besar IPKD Nasional

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria...

Gubernur Kalbar Ria Norsan mengikuti validasi pengukuran IPKD dari Kantor Gubernur Kalbar.

berita terkini