BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik gratifikasi terkait pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, Bupati Cilacap periode 2025–2030 berinisial AUL dan Sekretaris Daerah (Sekda) berinisial SAD resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Penetapan tersangka merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari permintaan Bupati AUL untuk menghimpun dana yang disebut akan digunakan sebagai THR bagi sejumlah pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Instruksi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Sekda SAD dengan meminta jajaran perangkat daerah melalui Asisten Daerah (Asda) I, II, dan III untuk menyetorkan uang dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Target pengumpulan dana yang dipatok mencapai Rp750 juta.
“Hingga batas waktu yang ditentukan pada 13 Maret 2026, dana yang berhasil terkumpul mencapai Rp610 juta,” ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi.
Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp610 juta di kediaman seorang pihak berinisial FER. Catatan realisasi setoran dari masing-masing perangkat daerah juga turut diamankan.
Dokumen tersebut diduga menjadi bukti adanya instruksi sistematis kepada jajaran OPD untuk mengumpulkan dana yang tidak sah.
Baca Juga : Mantan Menag YCQ Ditahan KPK, Kerugian Negara Rp622 Miliar
Atas perbuatannya, AUL dan SAD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026.
KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas
KPK kembali mengingatkan seluruh kepala daerah dan aparatur sipil negara agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk meminta atau menerima pemberian dalam bentuk apa pun.
Melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026, KPK menegaskan pentingnya menjaga integritas serta menghindari praktik gratifikasi, termasuk yang sering muncul menjelang momentum hari raya.
Menurut Asep Guntur, kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada pihak eksternal dengan cara yang melanggar hukum.
“Menjauhi praktik semacam ini adalah bagian penting dalam menjaga integritas jabatan dan memastikan kewenangan tidak disalahgunakan,” tegasnya.*
Sumber :
KPK
