BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Seorang warga Kecamatan Rasau Jaya berinisial SO (70) ditangkap aparat Polres Kubu Raya setelah diduga memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan pembukaan lahan dengan cara dibakar di kawasan Jalan Skunder C TR 5, Desa Rasau Jaya Umum, pada awal Maret 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat pelaku membersihkan kebun kelapa sawit miliknya dengan cara mengumpulkan sisa akar, ranting, dan daun kering, lalu membakarnya menggunakan korek api.
Namun, api yang semula kecil menjadi tidak terkendali setelah pelaku meninggalkan lokasi tanpa pengawasan. Saat kembali ke kebun pada siang hari, api telah meluas dan membakar area yang lebih besar.
Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Ade, menjelaskan bahwa pembakaran dilakukan tanpa izin serta tanpa pengamanan, sehingga memicu kebakaran lahan yang cukup luas.
Polisi kemudian mengamankan pelaku setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum serta memberikan efek jera terhadap pelaku karhutla.
Baca Juga : Polres Kubu Raya Tegas Tindak Karhutla, Pelaku Terancam Sanksi Pidana
Kapolres Kubu Raya, Kadek Ary Mahardika, menegaskan bahwa kebakaran lahan memiliki dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan hingga gangguan kesehatan akibat kabut asap.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan pidana terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Bupati Kubu Raya, Sujiwo, yang menginstruksikan penindakan tegas terhadap pelaku pembakaran lahan.
Pemerintah daerah bersama kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta beralih ke metode yang lebih ramah lingkungan.
Saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.*
