Polres Kubu Raya Tegas Tindak Karhutla, Pelaku Terancam Sanksi Pidana

Petugas kepolisian melakukan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kubu Raya.

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) tanpa kompromi. Sikap ini disampaikan sebagai respons atas meningkatnya kewaspadaan menghadapi potensi kebakaran di tahun 2026.

Mewakili Kasatreskrim IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Ade, menegaskan bahwa aparat telah menyiapkan dasar hukum yang kuat untuk menjerat pelaku karhutla.

“Kami memiliki 13 dasar hukum sebagai pijakan kuat dalam melakukan penindakan. Jika terbukti ada unsur pidana, penegakan hukum adalah harga mati,” tegasnya, Senin (30/3/2026).

Berdasarkan evaluasi tahun-tahun sebelumnya, kepolisian menilai kebakaran hutan dan lahan lebih banyak dipicu oleh aktivitas manusia, baik karena kelalaian maupun kesengajaan. Faktor alam dinilai memiliki kontribusi yang sangat kecil.

Karena itu, penindakan tidak hanya menyasar korporasi melalui sanksi administratif, tetapi juga individu dengan sanksi pidana. Upaya edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan untuk mencegah munculnya titik api sejak dini.

Polres Kubu Raya juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membuka lahan. Prosedur perizinan wajib dipenuhi secara berjenjang, mulai dari tingkat RT hingga kepala desa, lalu dilaporkan ke kecamatan.

“Jika prosedur ini diabaikan dan pembukaan lahan memicu kebakaran, maka pelaku akan langsung kami proses secara hukum,” lanjut Ade.

Baca Juga : Bupati Sujiwo: Karhutla Masih Mengintai, Waspada El Nino Ekstrem

Selain itu, larangan tegas diberlakukan untuk pembukaan lahan dengan cara membakar di wilayah gambut. Area gambut dinilai sangat rawan karena api sulit dipadamkan dan dapat menimbulkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam peraturan daerah dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum.

Dengan dukungan 13 regulasi yang menjadi landasan hukum, Polres Kubu Raya berharap masyarakat semakin disiplin dalam mengelola lahan. Terlebih, memasuki musim kemarau, potensi karhutla diprediksi meningkat sehingga kewaspadaan semua pihak sangat dibutuhkan.*

Kecelakaan Maut di Trans Kalimantan Kubu Raya, Remaja 16 Tahun Tewas

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA — Kecelakaan maut melibatkan...

Kecelakaan tiga kendaraan di Jalan Raya Trans Kalimantan KM 22 Kubu Raya yang menyebabkan remaja 16 tahun meninggal dunia. (Foto: Res-KKR)

Ganggu Kenyamanan Warga, Knalpot Brong Ditertibkan Polres Kayong Utara

BERIKABARNEWS l KAYONG UTARA – Polres Kayong Utara...

Personel Polres Kayong Utara menertibkan kendaraan bermotor dan memeriksa kelengkapan pengendara pada Sabtu malam. (Foto: Res-KKU)

Polres Singkawang Tangani 11 Kasus Kriminal Sepanjang September 2026

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Polres Singkawang menangani 11...

Polres Singkawang memaparkan pengungkapan 11 kasus kriminal sepanjang September 2026 dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana, Jumat (2/10/2026). (Foto: Res-skw)

Polisi Tangkap Suami Diduga Bunuh Istri di Sambas, Motif Didalami

BERIKABARNEWS l SAMBAS – Polisi menangkap seorang pria...

Polisi mengamankan pria berinisial W yang diduga membunuh istrinya di Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas. Tersangka ditangkap di Pontianak kurang dari 24 jam setelah kejadian. (foto: Res-Sbs)

Polisi Cek Gudang Diduga Tampung BBM Subsidi di Kapuas Hulu

BERIKABARNEWS l KAPUAS HULU – Polsek Pengkadan mengecek...

Personel Polsek Pengkadan memeriksa gudang yang viral diduga menjadi tempat penampungan BBM bersubsidi di Desa Riam Panjang, Kapuas Hulu. (Foto: Res-Kapuas Hulu)

7 Koli Ballpress dan 21 Botol Miras Ditemukan di Jalur Tikus Entikong

BERIKABARNEWS l ENTIKONG – Petugas gabungan Bea Cukai...

Petugas gabungan mengamankan tujuh koli pakaian bekas dan 21 botol minuman mengandung etil alkohol yang ditemukan di jalur tidak resmi perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau. (Foto: Bea Cukai)

berita terkini