Polres Kubu Raya Tegas Tindak Karhutla, Pelaku Terancam Sanksi Pidana

Petugas kepolisian melakukan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kubu Raya.

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) tanpa kompromi. Sikap ini disampaikan sebagai respons atas meningkatnya kewaspadaan menghadapi potensi kebakaran di tahun 2026.

Mewakili Kasatreskrim IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Ade, menegaskan bahwa aparat telah menyiapkan dasar hukum yang kuat untuk menjerat pelaku karhutla.

“Kami memiliki 13 dasar hukum sebagai pijakan kuat dalam melakukan penindakan. Jika terbukti ada unsur pidana, penegakan hukum adalah harga mati,” tegasnya, Senin (30/3/2026).

Berdasarkan evaluasi tahun-tahun sebelumnya, kepolisian menilai kebakaran hutan dan lahan lebih banyak dipicu oleh aktivitas manusia, baik karena kelalaian maupun kesengajaan. Faktor alam dinilai memiliki kontribusi yang sangat kecil.

Karena itu, penindakan tidak hanya menyasar korporasi melalui sanksi administratif, tetapi juga individu dengan sanksi pidana. Upaya edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan untuk mencegah munculnya titik api sejak dini.

Polres Kubu Raya juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membuka lahan. Prosedur perizinan wajib dipenuhi secara berjenjang, mulai dari tingkat RT hingga kepala desa, lalu dilaporkan ke kecamatan.

“Jika prosedur ini diabaikan dan pembukaan lahan memicu kebakaran, maka pelaku akan langsung kami proses secara hukum,” lanjut Ade.

Baca Juga : Bupati Sujiwo: Karhutla Masih Mengintai, Waspada El Nino Ekstrem

Selain itu, larangan tegas diberlakukan untuk pembukaan lahan dengan cara membakar di wilayah gambut. Area gambut dinilai sangat rawan karena api sulit dipadamkan dan dapat menimbulkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam peraturan daerah dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum.

Dengan dukungan 13 regulasi yang menjadi landasan hukum, Polres Kubu Raya berharap masyarakat semakin disiplin dalam mengelola lahan. Terlebih, memasuki musim kemarau, potensi karhutla diprediksi meningkat sehingga kewaspadaan semua pihak sangat dibutuhkan.*

Kejari dan Forkopimda Sanggau Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Kejaksaan Negeri Sanggau bersama...

Kejari dan Forkopimda Sanggau memusnahkan barang bukti perkara pidana di Rupbasan Kelas II Sanggau.

Aksi Begal Pagi Hari di Ketapang Berujung Penjara

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Aksi begal yang terjadi...

Pelaku begal berinisial TH (49) yang ditangkap Polsek Matan Hilir Utara Polres Ketapang usai melakukan aksi perampasan di jalan sepi.

Tim Labubu Ringkus Pengedar Sabu di Aliayang Kubu Raya

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Tim Labubu Satuan...

Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya mengamankan pengedar sabu di kawasan Bundaran Aliayang, Kubu Raya.

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gagalkan Dugaan Pencurian Kabel Tower

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Respons cepat laporan masyarakat...

Petugas Polsek Pontianak Timur mengamankan terduga pelaku pencurian kabel tower di Jalan Swadiri Pontianak Timur.

Tiga Siswa Pelaku Bullying di MIS Faturrahman Diberhentikan Bertahap

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Kasus dugaan bullying...

Proses mediasi kasus bullying di MIS Faturrahman Kubu Raya yang melibatkan pihak sekolah dan kepolisian.

Gasak HP dan Uang Tunai, Pria di Pontianak Kota Diringkus Polisi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Seorang pria berinisial RM...

Ilustrasi - Polisi mengamankan pelaku pencurian handphone dan uang tunai di Pontianak Kota setelah ditangkap di kawasan Pasar Tengah.

berita terkini