Polres Kubu Raya Tegas Tindak Karhutla, Pelaku Terancam Sanksi Pidana

Petugas kepolisian melakukan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kubu Raya.

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) tanpa kompromi. Sikap ini disampaikan sebagai respons atas meningkatnya kewaspadaan menghadapi potensi kebakaran di tahun 2026.

Mewakili Kasatreskrim IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Ade, menegaskan bahwa aparat telah menyiapkan dasar hukum yang kuat untuk menjerat pelaku karhutla.

“Kami memiliki 13 dasar hukum sebagai pijakan kuat dalam melakukan penindakan. Jika terbukti ada unsur pidana, penegakan hukum adalah harga mati,” tegasnya, Senin (30/3/2026).

Berdasarkan evaluasi tahun-tahun sebelumnya, kepolisian menilai kebakaran hutan dan lahan lebih banyak dipicu oleh aktivitas manusia, baik karena kelalaian maupun kesengajaan. Faktor alam dinilai memiliki kontribusi yang sangat kecil.

Karena itu, penindakan tidak hanya menyasar korporasi melalui sanksi administratif, tetapi juga individu dengan sanksi pidana. Upaya edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan untuk mencegah munculnya titik api sejak dini.

Polres Kubu Raya juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membuka lahan. Prosedur perizinan wajib dipenuhi secara berjenjang, mulai dari tingkat RT hingga kepala desa, lalu dilaporkan ke kecamatan.

“Jika prosedur ini diabaikan dan pembukaan lahan memicu kebakaran, maka pelaku akan langsung kami proses secara hukum,” lanjut Ade.

Baca Juga : Bupati Sujiwo: Karhutla Masih Mengintai, Waspada El Nino Ekstrem

Selain itu, larangan tegas diberlakukan untuk pembukaan lahan dengan cara membakar di wilayah gambut. Area gambut dinilai sangat rawan karena api sulit dipadamkan dan dapat menimbulkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam peraturan daerah dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum.

Dengan dukungan 13 regulasi yang menjadi landasan hukum, Polres Kubu Raya berharap masyarakat semakin disiplin dalam mengelola lahan. Terlebih, memasuki musim kemarau, potensi karhutla diprediksi meningkat sehingga kewaspadaan semua pihak sangat dibutuhkan.*

Sabu Disimpan dalam Sepatu Merah Muda, Wanita di Sanggau Ditangkap

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Polisi menangkap wanita berinisial...

Barang bukti sabu dan peralatan terkait yang diamankan polisi di Sanggau. (Foto: Res-Sgu)

13 Tersangka PETI Ditangkap, Polda Kalbar Sita Emas dan Rp315 Juta

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat bersama...

Polda Kalbar menampilkan barang bukti emas dan uang tunai hasil pengungkapan 10 kasus PETI dengan 13 tersangka.

Dugaan Persetubuhan Anak di Singkawang Disidik, Polisi Kumpulkan Bukti

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Unit Perlindungan Perempuan dan...

Terlapor kasus dugaan persetubuhan anak di Singkawang saat menjalani pemeriksaan polisi.

Polisi Sisir Sungai Kapuas, 20 Mesin PETI Ditemukan Tanpa Pemilik

BERIKABARNEWS l KAPUAS HULU – Polisi menemukan 20...

Polisi menemukan 20 set mesin PETI tanpa pemilik di tepian Sungai Kapuas, Kapuas Hulu.

Aksi Curi Kabel Listrik di Pontianak Digagalkan, 4 Pria Diamankan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Percobaan pencurian kabel listrik...

Tim Enggang Resta Polresta Pontianak mengamankan empat terduga pelaku percobaan pencurian kabel listrik di Pontianak Barat, Minggu (16/8/2026).

Diburu Hampir Dua Bulan, Ayah Tiri Tersangka Kekerasan Seksual Ditangkap

BERIKABARNEWS l MEMPAWAH – Pelarian AB (42), ayah...

Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah menangkap ayah tiri tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak setelah hampir dua bulan buron.

berita terkini