BERIKABARNEWS l MIRI – Sebanyak 26 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap dalam operasi penegakan hukum oleh Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Sarawak di sebuah tempat hiburan kawasan Niah, Miri, pada dini hari.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Gegar yang digelar sekitar pukul 01.00 waktu setempat, setelah petugas melakukan pemantauan intensif dan pengumpulan informasi selama beberapa pekan.
Pihak imigrasi mengungkapkan bahwa lokasi tersebut telah lama menjadi target karena diduga menjadi tempat berlindung sekaligus mempekerjakan warga asing tanpa dokumen resmi.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas langsung memeriksa seluruh pengunjung dan pekerja yang berada di dalam lokasi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan puluhan WNI yang melanggar aturan keimigrasian.
“Ke-26 warga asing yang ditangkap terbukti melakukan berbagai pelanggaran imigrasi, mulai dari penyalahgunaan izin kunjungan kerja sementara, tinggal melebihi batas waktu (overstay), hingga tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah sama sekali,” demikian pernyataan resmi JIM Sarawak.
Baca Juga : Jadi Mucikari di Kuching, Pria Pontianak Divonis 9 Tahun Penjara
Seluruh WNI yang diamankan kini harus menjalani proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Imigrasi Malaysia 1959/63 serta Peraturan Imigrasi 1963.
Saat ini, mereka telah ditempatkan di pusat penahanan imigrasi Bekenu untuk proses lebih lanjut. Penyelidikan juga mengarah pada pihak pemilik usaha yang diduga terlibat mempekerjakan tenaga asing tanpa izin resmi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi WNI yang berada di Malaysia untuk selalu mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Pemeriksaan dokumen seperti paspor dan visa secara berkala serta tidak menyalahgunakan izin kunjungan menjadi hal penting untuk diperhatikan.
Kepatuhan terhadap hukum setempat dinilai menjadi kunci agar aktivitas bekerja maupun berkunjung di negeri jiran dapat berjalan aman tanpa kendala.*
