BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Gubernur Ria Norsan menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran penting sebagai pelindung ekonomi pekerja di Kalimantan Barat. Komitmen ini diwujudkan melalui kebijakan tegas yang mewajibkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat pencairan anggaran proyek, khususnya di sektor konstruksi.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam agenda penguatan kepatuhan jasa konstruksi yang dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Novotel Pontianak, Kamis (30/4/2026).
Dalam sambutannya, Ria Norsan menekankan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, terutama bagi para pekerja yang rentan terhadap risiko kerja.
“BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar program, tetapi jaring pengaman ekonomi bagi pekerja dan keluarganya,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus memastikan seluruh pekerja konstruksi telah terdaftar dalam program jaminan sosial. Hal ini dinilai penting mengingat sektor konstruksi memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi.
Gubernur juga mengingatkan bahwa setiap penyedia jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 14 hari setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan.
Selain itu, penerapan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi perhatian utama untuk menekan angka kecelakaan kerja dan mencapai target zero accident di lingkungan proyek.
Baca Juga : Bimteknas Hanura Dongkrak Ekonomi Pontianak, Sektor Hotel hingga UMKM Bergeliat
Iuran Ringan, Perlindungan Maksimal
Ria Norsan mengajak seluruh perusahaan dan pekerja mandiri untuk aktif menjadi peserta. Ia menilai, manfaat yang diberikan jauh lebih besar dibandingkan iuran yang relatif terjangkau.
“Hanya dengan iuran sekitar Rp16 ribu, manfaatnya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Ini sangat membantu menjaga ketahanan ekonomi keluarga pekerja jika terjadi risiko,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kalimantan Barat, sehingga seluruh pekerja—baik formal maupun informal—dapat memperoleh perlindungan yang layak.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hendrata, mengungkapkan bahwa hingga Maret 2026 pihaknya telah membayarkan klaim sebesar Rp257,85 miliar untuk lebih dari 24 ribu kasus di wilayah Kalbar.
Menurutnya, untuk mencapai target cakupan 45,58 persen tahun ini, dibutuhkan tambahan sekitar 165 ribu peserta baru setiap triwulan.
“Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan asosiasi jasa konstruksi menjadi kunci untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja terus meningkat,” pungkasnya.*
