BERIKABARNEWS l JAKARTA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan kembali membuka program pengampunan pajak atau tax amnesty selama dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan. Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya dalam Media Briefing di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, Indonesia sudah dua kali melaksanakan program tax amnesty, yakni pada 2016 dan 2022, sehingga konsistensi kebijakan perlu dijaga demi menjaga kepercayaan wajib pajak dan kredibilitas sistem perpajakan nasional.
“Selama saya menjabat Menteri Keuangan, saya tidak akan mengeluarkan tax amnesty, kecuali atas arahan Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.
Baca Juga : Pemerintah Klaim APBN Tetap Sehat Meski Dunia Dilanda Ketidakpastian
Selain menegaskan sikap terkait tax amnesty, Purbaya juga menyoroti rencana pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap wajib pajak yang sebelumnya mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.
Ia menilai langkah tersebut berpotensi mengganggu iklim usaha dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap reformasi perpajakan yang sedang dijalankan pemerintah.
Karena itu, Purbaya memastikan rencana pemeriksaan tersebut tidak akan dilanjutkan dan meminta DJP lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha.
“Jadi itu tidak akan dilakukan lagi. Saya akan tegur DJP agar menjaga iklim usaha dan menjaga kepercayaan masyarakat, supaya keberlanjutan reformasi perpajakan tetap baik,” tegasnya.
Baca Juga : Tekanan Dolar AS Meningkat, BI Perketat Pembelian Valas di Dalam Negeri
Meski demikian, Purbaya tetap memberi peringatan keras kepada peserta tax amnesty jilid II yang belum memenuhi komitmen repatriasi aset ke dalam negeri.
Ia memberikan tenggat waktu hingga akhir tahun bagi wajib pajak yang masih menyimpan dana di luar negeri agar segera memasukkan aset tersebut ke Indonesia.
“Kalau mereka punya uang di luar negeri tidak cepat-cepat dimasukkan, saya kasih waktu sampai akhir tahun. Kalau ketahuan tidak dimasukkan, saya sikat,” katanya.
Menurut Purbaya, pemerintah tetap akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak, terutama terkait kewajiban repatriasi dana yang telah menjadi komitmen peserta program sebelumnya.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap kebijakan perpajakan yang berdampak pada dunia usaha nantinya harus melalui proses evaluasi dan penyaringan oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) sebelum diputuskan oleh Menteri Keuangan.
Baca Juga : Pemerintah Perketat Ruang Digital demi Lindungi Anak
Selain itu, Purbaya menegaskan perubahan pola komunikasi di lingkungan Kementerian Keuangan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi di masyarakat.
Ke depan, pengumuman kebijakan perpajakan disebut hanya akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan sebagai satu pintu komunikasi resmi pemerintah.
“Ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen Pajak lagi. Ini untuk menghilangkan kesimpangsiuran informasi di masyarakat,” pungkasnya.*
Sumber :
InfoPublik.id
