BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah berhasil mengantongi penerimaan negara sebesar Rp10,2 triliun dari penertiban kawasan hutan dan sumber daya alam di berbagai wilayah Indonesia. Capaian tersebut diumumkan dalam agenda penyerahan denda administratif, penerimaan pajak, dan penguasaan kembali lahan hutan yang disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Penertiban ini menjadi bagian dari langkah pemerintah memperbaiki tata kelola sumber daya alam sekaligus mengembalikan aset negara yang selama ini dikuasai tanpa prosedur sesuai aturan.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan total penerimaan negara yang berhasil dihimpun mencapai Rp10.270.051.886.464.
Penerimaan tersebut berasal dari pembayaran denda administratif dan hasil pajak dari sejumlah sektor usaha yang beroperasi di kawasan hutan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan capaian itu menjadi bukti nyata keseriusan negara dalam melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum.
“Tumpukan uang di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum secara kooperatif,” ujarnya.
Baca Juga : Bareskrim dan BI Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu
Selain penerimaan negara, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan yang sebelumnya digunakan tanpa ketentuan yang jelas.
Di sektor perkebunan sawit, pemerintah berhasil mengambil alih lahan seluas 5.889.141,31 hektare. Sementara pada sektor pertambangan, lahan seluas 12.371,58 hektare berhasil diamankan kembali.
Pada penyerahan tahap ketujuh, Satgas PKH menyerahkan lahan seluas 2.373.171,75 hektare kepada Kementerian Keuangan.
Lahan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada BPI Danantara dan PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola dalam mendukung kepentingan strategis nasional.
Presiden Prabowo memberikan apresiasi kepada seluruh lembaga yang terlibat dalam penertiban kawasan hutan, mulai dari Kejaksaan Agung, Kepolisian, TNI, BPKP, hingga PPATK.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyelamatkan aset negara agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat luas.
“Kita sekarang buktikan kepada rakyat bahwa kita bertekad untuk mengamankan dan menyelamatkan kekayaan negara. Penyerahan aset ini adalah bukti nyata komitmen kita agar uang dan lahan ini digunakan kembali bagi kepentingan masyarakat luas,” kata Prabowo.
Baca Juga : Menkeu Purbaya Pastikan Tak Ada Lagi Tax Amnesty Baru
Pemerintah menegaskan penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan sebagai bagian dari pembenahan tata kelola sumber daya alam nasional.
Langkah itu juga menjadi sinyal tegas bagi pelaku usaha agar menjalankan aktivitas sesuai aturan dan tidak melakukan praktik ilegal yang merugikan negara maupun lingkungan.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan tata kelola yang transparan, pemerintah berharap penertiban kawasan hutan mampu mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan.*
Sumber :
BPMI Setpres
