BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Sungai Jawi akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota. Seorang pelaku berinisial HV yang diketahui merupakan residivis berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, pada Senin (1/6/2026).
Kapolsek Pontianak Kota, AKP Deni Gumilar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga terkait pencurian sepeda motor di Jalan Ujung Pandang, Gang Hanura, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (31/5/2026) saat pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil sepeda motor yang diparkir di ruang tamu.
“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berkat kerja cepat anggota di lapangan, pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujar AKP Deni Gumilar.
Baca Juga : Aksi Pencurian di Ramayana Mall Berakhir di Tangan Tim Macan Selatan
Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke kawasan Kampung Beting.
Saat penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver tahun 2023 dengan nomor polisi KB 3308 XP.
Selain kendaraan hasil curian, polisi turut menyita nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor sebagai bagian dari barang bukti tindak pidana pencurian.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pontianak Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Aksi Balap Liar di Jembatan Melawi II Dibubarkan Polisi
Atas perbuatannya, HV dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.
AKP Deni Gumilar menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan guna menjaga keamanan masyarakat di wilayah Pontianak Kota.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan, termasuk saat diparkir di dalam rumah.
Selain itu, warga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.*
