BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah mulai menyusun arah kebijakan ekonomi nasional untuk tahun 2027 melalui penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2027 dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan kebijakan fiskal tahun 2027 dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi sekaligus mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah akan menjalankan strategi Pro Growth–Pro Welfare melalui sinergi kebijakan fiskal, moneter, sektor keuangan, dan dukungan investasi strategis guna memperkuat transformasi ekonomi nasional.
“Melalui sinergi lintas sektor ini, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dengan peningkatan kesejahteraan yang lebih cepat. Pertumbuhan ekonomi harus mampu dirasakan manfaatnya secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Purbaya yang dikutip dari InfoPublik.
Dalam dokumen KEM PPKF tersebut, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2027 berada di kisaran 5,8 persen hingga 6,5 persen.
Target tersebut menjadi bagian dari langkah jangka panjang pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada tahun 2029.
Untuk mendukung target tersebut, sektor investasi diproyeksikan tumbuh antara 6,5 persen hingga 7,5 persen, terutama pada sektor industri yang memiliki nilai tambah tinggi.
Baca Juga : Pasar Keuangan Indonesia Menghijau, IHSG Melonjak 7,57 Persen
Pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah strategis guna memperkuat iklim investasi nasional, mulai dari penyederhanaan regulasi dan perizinan, penguatan kepastian hukum, hingga menjaga APBN tetap sehat dan kredibel.
Optimisme pemerintah tersebut didukung kondisi ekonomi nasional yang dinilai tetap kuat sepanjang Triwulan I Tahun 2026.
Berdasarkan data yang disampaikan pemerintah, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat mencapai 5,61 persen secara tahunan dengan tingkat inflasi domestik sebesar 3,08 persen.
Selain itu, Indonesia juga mencatat surplus neraca perdagangan selama 72 bulan berturut-turut hingga April 2026, serta memiliki cadangan devisa sebesar 144,9 miliar dolar AS atau setara 5,6 bulan impor.
Pemerintah menilai tren positif tersebut masih berlanjut pada Triwulan II Tahun 2026, ditandai dengan meningkatnya aktivitas konsumsi masyarakat dan tetap terjaganya optimisme konsumen.
Baca Juga : Menkeu Purbaya Jawab Keraguan soal Kondisi Keuangan Negara
Sejumlah sektor riil seperti penjualan kendaraan bermotor, konsumsi listrik, dan industri semen juga menunjukkan pertumbuhan yang positif.
Meski demikian, Menkeu mengingatkan bahwa tantangan global masih dipenuhi ketidakpastian, mulai dari ketegangan geopolitik hingga volatilitas pasar keuangan dunia.
Karena itu, pemerintah memastikan kebijakan fiskal akan tetap responsif dan antisipatif dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“APBN tidak hanya berfungsi sebagai shock absorber untuk menjaga stabilitas ekonomi dari guncangan global, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan yang mampu melindungi masyarakat,” tegasnya.
Dokumen KEM PPKF Tahun 2027 tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027.*
