BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak terus menghadirkan inovasi pelayanan publik yang memudahkan masyarakat. Melalui kolaborasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kini hadir di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Ahmad Yani, Minggu (12/7/2026).
Layanan tersebut menjadi bagian dari program SIKAP (Sosialisasi Informasi, Kebijakan, dan Akses Publik Pontianak) yang menghadirkan informasi kebijakan sekaligus berbagai layanan pemerintah secara langsung di ruang publik agar lebih mudah dijangkau masyarakat.
Bekerja sama dengan Bank Kalbar, Bapenda membuka layanan pembayaran PBB-P2 menggunakan sistem pembayaran digital QRIS. Sebagai bentuk apresiasi, wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui QRIS mendapatkan minyak goreng selama persediaan masih tersedia.
Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, mengatakan layanan pembayaran PBB-P2 di CFD merupakan bagian dari strategi jemput bola untuk memberikan kemudahan sekaligus mendorong masyarakat memanfaatkan layanan pembayaran pajak secara digital.
“Pemberian apresiasi kepada wajib pajak yang membayar melalui QRIS merupakan salah satu upaya kami untuk mengenalkan layanan pembayaran pajak secara digital. Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa pembayaran pajak di Kota Pontianak kini semakin mudah, cepat, dan praktis,” ujarnya.
Baca Juga : Disdikbud Pontianak Ajak Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah melalui Gerakan GAMAS
Ruli juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran PBB-P2 mengingat batas akhir pembayaran jatuh pada 20 Juli 2026.
“Kami berharap tingkat kepatuhan masyarakat terus meningkat. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Pontianak,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Pontianak, Vivi Salmiarni, menjelaskan bahwa program SIKAP menjadi media kolaborasi antarperangkat daerah untuk menyampaikan informasi, kebijakan, dan layanan publik secara langsung kepada masyarakat.
“Melalui SIKAP, Diskominfo membuka ruang kolaborasi dengan seluruh perangkat daerah maupun instansi lainnya. Pada kegiatan kali ini kami berkolaborasi dengan Bapenda untuk mengingatkan masyarakat terkait batas akhir pembayaran PBB-P2 pada 20 Juli 2026, sekaligus menghadirkan layanan pembayaran di lokasi CFD agar lebih mudah dijangkau masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga : Amirullah Minta Pemusatan Latihan Kafilah MTQ Pontianak Dikelola Serius dan Terukur
Menurut Vivi, penyampaian informasi secara langsung melengkapi berbagai kanal komunikasi yang telah dimiliki Pemerintah Kota Pontianak. Selain memperoleh informasi dari sumber resmi, masyarakat juga dapat menyampaikan aspirasi maupun pengaduan secara langsung.
Ia menambahkan, kolaborasi melalui program SIKAP akan terus diperluas agar semakin banyak layanan dan program pemerintah yang dapat diakses masyarakat dengan mudah.
“Kami berharap masyarakat semakin mudah memperoleh informasi dan kebijakan pemerintah yang akurat dari sumber resmi, sekaligus memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan Pemerintah Kota Pontianak,” pungkas Vivi.*
