BERIKABARNEWS l KAYONG UTARA – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Kalimantan Barat, Hj. Erlina Norsan, meninjau layanan fasilitasi legalitas usaha dan digitalisasi transaksi bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kayong Utara, Jumat (1/8/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan membantu pelaku UMK memperoleh legalitas usaha sekaligus mendukung penerapan transaksi digital secara gratis agar mampu meningkatkan daya saing dan memperluas peluang usaha.
Program ini merupakan hasil sinergi antara TP PKK Provinsi Kalbar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bank Kalbar, serta Kementerian Agama (Kemenag).
Melalui kolaborasi tersebut, pelaku UMK dapat memanfaatkan tiga layanan utama tanpa dipungut biaya, yakni penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha, sertifikasi halal gratis untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, serta QRIS Bank Kalbar guna mempermudah transaksi non tunai.
Baca Juga : Gemarikan dan Bunda PAUD Jadi Fokus Erlina Norsan Wujudkan Generasi Emas 2045
Erlina Norsan mengatakan legalitas usaha dan pemanfaatan sistem pembayaran digital menjadi modal penting bagi pelaku UMK untuk berkembang.
Menurutnya, kelengkapan dokumen tersebut juga membuka peluang lebih besar dalam mengakses pembiayaan, memperoleh program bantuan pemerintah, hingga memperluas pasar.
Pemprov Kalbar bersama TP PKK juga berkomitmen memperluas layanan terpadu ini secara bertahap ke 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat sebagai upaya memperkuat kemandirian ekonomi keluarga dan mempercepat pertumbuhan UMKM.
Baca Juga : Tekan Inflasi, Pemprov Kalbar Hadirkan Gerakan Pasar Murah di Kayong Utara
Erlina mengajak para pelaku usaha memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik mungkin.
“Momentum seperti ini jangan sampai dilewatkan. Masyarakat diberikan kemudahan tanpa biaya untuk melengkapi legalitas usahanya. Dengan memiliki sertifikat halal, NIB, dan QRIS, usaha mereka akan semakin kuat dan lebih mudah berkembang,” ujar Erlina Norsan.*
