BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak meraih dua penghargaan bidang hukum dari Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian Upacara Hari Pengayoman, Rabu (19/8/2026).
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan, penghargaan diberikan atas kinerja Pemkot Pontianak dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta capaian Indeks Reformasi Hukum.
“Pemerintah Kota Pontianak memperoleh penghargaan dua kategori, yaitu kinerja dalam pengelolaan JDIH dan penilaian Indeks Reformasi Hukum,” ujar Amirullah.
Baca Juga : Rencana Kerja 2027 Prioritaskan Program Berdampak
Pada kategori pengelolaan JDIH, Kota Pontianak memperoleh predikat istimewa. Capaian tersebut menunjukkan pengelolaan dokumen dan informasi hukum daerah dinilai semakin baik, tertata, serta mudah diakses masyarakat sebagai bagian dari pelayanan publik.
Pontianak juga meraih predikat istimewa dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum. Menurut Amirullah, penghargaan itu menunjukkan pelaksanaan reformasi hukum di lingkungan Pemkot Pontianak mendapat penilaian positif dari pemerintah pusat.
“Ini bukti kerja Pemerintah Kota Pontianak dalam pengelolaan bidang hukum, khususnya pengelolaan JDIH dan reformasi hukum, yang dinilai oleh pemerintah pusat melalui Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat,” katanya.
Amirullah menyebut Pontianak meraih nilai terbaik di tingkat daerah se-Kalimantan Barat. Capaian tersebut menjadi motivasi bagi Pemkot Pontianak untuk terus memperkuat tata kelola regulasi dan keterbukaan informasi hukum.
Baca Juga : Raih Tiga Penghargaan, Pemkot Pontianak Dorong Pelayanan Publik Makin Berkualitas
Amirullah menegaskan dua penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan sektor hukum di Kota Pontianak.
“Ini merupakan wujud kerja sama semua pihak dan stakeholder yang terlibat dalam pengelolaan sektor hukum di Kota Pontianak,” ujarnya.
Ia berharap penghargaan tersebut tidak hanya menjadi capaian administratif, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Dengan pengelolaan hukum yang semakin baik, masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh informasi hukum, memahami aturan, serta mendapatkan kepastian dalam pelayanan publik.
“Yang terpenting, penghargaan ini menjadi motivasi agar pelayanan hukum dan informasi hukum di Kota Pontianak semakin baik, terbuka, dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.*
