BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat bersama Polres jajaran menangkap 13 tersangka dalam pengungkapan 10 kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) selama periode 1 Juli hingga 16 Agustus 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita emas murni seberat 3.474,58 gram dan uang tunai Rp315.515.000. Selain itu, empat unit mesin Dongfeng serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal turut diamankan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan salah satu kasus yang berhasil diungkap sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.
Baca Juga : Polisi Sisir Sungai Kapuas, 20 Mesin PETI Ditemukan Tanpa Pemilik
Kasus tersebut diungkap Ditreskrimsus Polda Kalbar pada 3 Agustus 2026 di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Polisi mengamankan MA (30), yang disebut sebagai oknum anggota dewan. Dari tangan tersangka, petugas menyita emas murni hasil tambang ilegal seberat 3.039,04 gram atau sekitar 3 kilogram, beserta sejumlah peralatan pertambangan.
Menurut Burhanuddin, tersangka diduga mengoperasikan kegiatan tambang secara tersembunyi namun intensif. Emas hasil tambang ilegal tersebut kemudian diolah dan diperjualbelikan.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah mengoperasikan alat tambang secara tersembunyi namun intensif. Emas hasil tambang ilegal ini langsung diolah dan diperjualbelikan,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).
Baca Juga : Aksi Curi Kabel Listrik di Pontianak Digagalkan, 4 Pria Diamankan
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam segala bentuk kegiatan pertambangan ilegal.
Ia juga mengajak masyarakat ikut menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas PETI di wilayah masing-masing.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga kelestarian alam Kalimantan Barat dan jangan ragu untuk melaporkan apabila mengetahui ada aktivitas pertambangan ilegal di lingkungan masing-masing,” kata Bambang.
Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Kalbar dan Polres jajaran. Mereka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.*
