13 Tersangka PETI Ditangkap, Polda Kalbar Sita Emas dan Rp315 Juta

Polda Kalbar menampilkan barang bukti emas dan uang tunai hasil pengungkapan 10 kasus PETI dengan 13 tersangka.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat bersama Polres jajaran menangkap 13 tersangka dalam pengungkapan 10 kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) selama periode 1 Juli hingga 16 Agustus 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita emas murni seberat 3.474,58 gram dan uang tunai Rp315.515.000. Selain itu, empat unit mesin Dongfeng serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal turut diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan salah satu kasus yang berhasil diungkap sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.

Baca Juga : Polisi Sisir Sungai Kapuas, 20 Mesin PETI Ditemukan Tanpa Pemilik

Kasus tersebut diungkap Ditreskrimsus Polda Kalbar pada 3 Agustus 2026 di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Polisi mengamankan MA (30), yang disebut sebagai oknum anggota dewan. Dari tangan tersangka, petugas menyita emas murni hasil tambang ilegal seberat 3.039,04 gram atau sekitar 3 kilogram, beserta sejumlah peralatan pertambangan.

Menurut Burhanuddin, tersangka diduga mengoperasikan kegiatan tambang secara tersembunyi namun intensif. Emas hasil tambang ilegal tersebut kemudian diolah dan diperjualbelikan.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah mengoperasikan alat tambang secara tersembunyi namun intensif. Emas hasil tambang ilegal ini langsung diolah dan diperjualbelikan,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).

Baca Juga : Aksi Curi Kabel Listrik di Pontianak Digagalkan, 4 Pria Diamankan

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam segala bentuk kegiatan pertambangan ilegal.

Ia juga mengajak masyarakat ikut menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas PETI di wilayah masing-masing.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga kelestarian alam Kalimantan Barat dan jangan ragu untuk melaporkan apabila mengetahui ada aktivitas pertambangan ilegal di lingkungan masing-masing,” kata Bambang.

Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Kalbar dan Polres jajaran. Mereka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.*

Dugaan Persetubuhan Anak di Singkawang Disidik, Polisi Kumpulkan Bukti

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Unit Perlindungan Perempuan dan...

Terlapor kasus dugaan persetubuhan anak di Singkawang saat menjalani pemeriksaan polisi.

Polisi Sisir Sungai Kapuas, 20 Mesin PETI Ditemukan Tanpa Pemilik

BERIKABARNEWS l KAPUAS HULU – Polisi menemukan 20...

Polisi menemukan 20 set mesin PETI tanpa pemilik di tepian Sungai Kapuas, Kapuas Hulu.

Aksi Curi Kabel Listrik di Pontianak Digagalkan, 4 Pria Diamankan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Percobaan pencurian kabel listrik...

Tim Enggang Resta Polresta Pontianak mengamankan empat terduga pelaku percobaan pencurian kabel listrik di Pontianak Barat, Minggu (16/8/2026).

Diburu Hampir Dua Bulan, Ayah Tiri Tersangka Kekerasan Seksual Ditangkap

BERIKABARNEWS l MEMPAWAH – Pelarian AB (42), ayah...

Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah menangkap ayah tiri tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak setelah hampir dua bulan buron.

Tawuran Anak di Jalan Kom Yos Sudarso Dibubarkan Polisi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Polisi membubarkan aksi tawuran...

Polisi mengamankan sejumlah anak yang diduga terlibat tawuran di Jalan Kom Yos Sudarso, Pontianak.

Knalpot Brong Ditertibkan, 49 Motor Terjaring Razia Polisi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Satlantas Polresta Pontianak bersama...

Polisi menertibkan sepeda motor berknalpot brong dalam razia Satlantas Polresta Pontianak.

berita terkini