BERIKABARNEWS l MEMPAWAH – Pelarian AB (42), ayah tiri yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tirinya berusia 14 tahun, berakhir setelah hampir dua bulan diburu polisi.
Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah menangkap AB di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu (15/8/2026). Tersangka ditangkap tanpa perlawanan setelah berpindah-pindah tempat sejak kasus tersebut terjadi.
Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Eric Ibrahim Pattimura membenarkan penangkapan tersebut. Polisi menemukan keberadaan AB setelah melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan Polsek Mandor.
Baca Juga : Tawuran Anak di Jalan Kom Yos Sudarso Dibubarkan Polisi
Kasus dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada 24 Juni 2026. Saat itu, AB diduga membujuk korban berinisial S (14) keluar rumah dengan alasan mengambil buah durian yang tercecer di jalan.
Korban kemudian dibawa ke kawasan hutan di Jalan Parit Haji Husin, Desa Jongkat, Kecamatan Jongkat. Di lokasi tersebut, korban diduga disekap selama dua hari dua malam dan mengalami kekerasan fisik serta kekerasan seksual.
Korban akhirnya ditemukan warga dan dibawa ke Polsek Jongkat. Sementara itu, AB melarikan diri hingga jejaknya terdeteksi di Kabupaten Landak.
Baca Juga : Pemuda di Melawi Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu
Setelah ditangkap, AB dibawa ke Mapolres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan. Polisi juga mengumpulkan keterangan saksi, melengkapi alat bukti, serta menyertakan hasil pemeriksaan medis korban.
Polres Mempawah memastikan kasus tersebut ditangani secara profesional dengan tetap mengutamakan perlindungan dan pemulihan hak korban yang masih di bawah umur.
“Pelaku saat ini sudah berada di Mapolres Mempawah dan masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Iptu Eric Ibrahim Pattimura.*
