BERIKABARNEWS l JAKARTA – Polri mengungkap 89 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Dari penanganan kasus tersebut, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka di sembilan wilayah Polda.
Penindakan ini dilakukan di tengah potensi kemarau panjang dan fenomena El Nino. Hingga 21 Agustus 2026, luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani Polri mencapai 1.006,67 hektare.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla tidak hanya mengedepankan penegakan hukum. Kepolisian juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencegah kebakaran sejak dini.
Langkah tersebut dilakukan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemetaan wilayah rawan bencana dan pencegahan karhutla.
Baca Juga : Karhutla Kubu Raya, Prabowo Siapkan 8 Pesawat Water Bombing dan 1.200 Personel
Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol Auliansyah Lubis mengatakan, personel Polda hingga Polres telah disiagakan sebelum memasuki puncak musim kemarau.
Polri menerapkan SOP respons cepat dengan target penanganan kebakaran dalam waktu 1 hingga 2 jam setelah satelit mendeteksi hotspot.
Selain itu, kepolisian menyiapkan sejumlah infrastruktur pembasahan, seperti embung, sekat kanal, dan sumur bor di wilayah yang rawan kebakaran.
Patroli terpadu melalui jalur darat dan udara juga ditingkatkan. Dalam upaya pemadaman, Polri mengerahkan drone fire suppression, armada taktis karhutla, hingga helikopter water bombing.
Baca Juga : 198 Hotspot Terdeteksi, Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Kalbar
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengungkapkan, luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026 mencapai 1.006,67 hektare.
Kasus tersebut tersebar di sembilan wilayah Polda, yakni Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Menurut Irhamni, pembukaan lahan dengan cara sengaja dibakar menjadi modus yang dominan. Cara tersebut dipilih karena dianggap lebih murah dan praktis.
Dalam proses penindakan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 35 korek api, jerigen bahan bakar, 21 parang, dua kapak, dua unit chainsaw, cangkul, sampel tanah terbakar, dan bibit sawit.
Baca Juga : Asap Masih Mengepul, Prabowo Turun ke Lokasi Karhutla Kubu Raya
Bareskrim Polri menegaskan alasan efisiensi biaya tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membakar lahan. Penyidik juga tidak hanya memburu pelaku yang berada di lapangan.
Aliran transaksi keuangan turut ditelusuri untuk mengungkap pihak yang mendanai maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran lahan.
“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni.
Ia memastikan penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan secara tegas dan profesional, termasuk terhadap individu maupun korporasi yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.*
