BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Sebuah iPhone XR warna putih milik warga raib saat korban sedang membersihkan Kafe AF di kawasan Komplek Pasar Semi Modern, Jalan Pelangi, Kelurahan Jawa, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang.
Polisi kemudian menangkap seorang pria berinisial AJ alias AG yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Kapolsek Singkawang Tengah IPTU Eko Yulianto mewakili Kapolres Singkawang mengatakan, terduga pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari korban pada Minggu (30/8/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban bersama seorang saksi tengah membersihkan Kafe AF.
Sebelumnya, korban meletakkan iPhone XR warna putih di atas meja kafe. Namun, sekitar pukul 03.03 WIB, ponsel tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Korban yang menyadari ponselnya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singkawang Tengah. Kerugian akibat pencurian itu diperkirakan mencapai Rp2,6 juta.
Baca Juga : Motor Warga Sekadau Dicuri, Pelaku Ditangkap di Kawasan Perbatasan
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada AJ alias AG yang berada di kawasan Komplek Pasar Semi Modern. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, AJ alias AG mengakui telah mengambil ponsel tersebut ketika korban sedang lengah membersihkan area kafe.
Polisi turut mengamankan satu unit iPhone XR warna putih sebagai barang bukti. Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Singkawang Tengah untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga : Aksi Pencurian di Rumah Kosong Terbongkar, Pelaku Berakhir di Tangan Polisi
IPTU Eko Yulianto mengatakan AJ alias AG diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terduga pelaku diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Eko.
Saat ini, polisi masih melengkapi alat bukti serta memeriksa korban, saksi, dan terduga pelaku. Penanganan perkara juga terus dikembangkan untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian terungkap.*
