Lengah Saat Bersihkan Kafe, iPhone XR Raib Dicuri

Ilustrasi iPhone XR raib dicuri di kafe Singkawang. (Foto: unsplash.com/@ljpuk)

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Sebuah iPhone XR warna putih milik warga raib saat korban sedang membersihkan Kafe AF di kawasan Komplek Pasar Semi Modern, Jalan Pelangi, Kelurahan Jawa, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang.

Polisi kemudian menangkap seorang pria berinisial AJ alias AG yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Kapolsek Singkawang Tengah IPTU Eko Yulianto mewakili Kapolres Singkawang mengatakan, terduga pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari korban pada Minggu (30/8/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban bersama seorang saksi tengah membersihkan Kafe AF.

Sebelumnya, korban meletakkan iPhone XR warna putih di atas meja kafe. Namun, sekitar pukul 03.03 WIB, ponsel tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Korban yang menyadari ponselnya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singkawang Tengah. Kerugian akibat pencurian itu diperkirakan mencapai Rp2,6 juta.

Baca Juga : Motor Warga Sekadau Dicuri, Pelaku Ditangkap di Kawasan Perbatasan

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada AJ alias AG yang berada di kawasan Komplek Pasar Semi Modern. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, AJ alias AG mengakui telah mengambil ponsel tersebut ketika korban sedang lengah membersihkan area kafe.

Polisi turut mengamankan satu unit iPhone XR warna putih sebagai barang bukti. Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Singkawang Tengah untuk menjalani proses hukum.

Polisi mengamankan terduga pelaku pencurian iPhone XR di Singkawang. (foto: Res-Skw)
Polisi mengamankan terduga pelaku pencurian iPhone XR di Singkawang. (foto: Res-Skw)

Baca Juga : Aksi Pencurian di Rumah Kosong Terbongkar, Pelaku Berakhir di Tangan Polisi

IPTU Eko Yulianto mengatakan AJ alias AG diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terduga pelaku diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Eko.

Saat ini, polisi masih melengkapi alat bukti serta memeriksa korban, saksi, dan terduga pelaku. Penanganan perkara juga terus dikembangkan untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian terungkap.*

Polisi Razia Kendaraan di Kuala Dua, Cegah Kejahatan dan Balap Liar

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Personel gabungan Polsek...

Personel gabungan Polsek Sungai Raya dan Polsek Rasau Jaya memeriksa kendaraan dalam razia malam di Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, untuk mencegah kriminalitas dan balap liar. (Foto: Res-KKR)

Sempat Ditembak karena Melawan, Dua Terduga Pembobol Rumah di Sekayam Ditangkap

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Polsek Sekayam menangkap dua...

Polisi mengamankan dua terduga pelaku pembobolan rumah di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, beserta sejumlah barang bukti. (Foto: Res-Sgu)

Viral di Media Sosial, Pelaku Curanmor di Sintang Ditangkap

BERIKABARNEWS l SINTANG – Tim Resmob Satreskrim Polres...

Ilustrasi - Tim Resmob Satreskrim Polres Sintang mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang aksinya sempat viral di media sosial. (Foto: magnific)

5,269 Kg Sabu Digagalkan di Perbatasan Aruk Sambas, Dua Pria Ditangkap

BERIKABARNEWS l SAMBAS – Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas)...

Barang bukti sabu seberat 5,269 kilogram dalam kemasan teh China, mobil Toyota Calya, uang tunai, ponsel, paspor, dan sejumlah dokumen yang disita dalam pengungkapan dugaan penyelundupan narkotika di perbatasan Aruk, Kabupaten Sambas. (Foto: Facebook/Yonarmed Bogani)

Pimpinan Ponpes Bekasi Tersangka Kekerasan Seksual, 10 Santriwati Diduga Jadi Korban

BERIKABARNEWS l BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota...

Ilustrasi - Polres Metro Bekasi Kota menangani kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Dar Et Tauhid, Bekasi Selatan, dengan lebih dari 10 santriwati diduga menjadi korban dan pimpinan pesantren berinisial MHH ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: unsplash.com/@elgassier)

Berawal dari Aduan Warga, Polisi Temukan Puluhan Gram Sabu di Dedai

BERIKABARNEWS l SINTANG – Laporan masyarakat membantu Satuan...

Satresnarkoba Polres Sintang mengamankan pria berinisial S (42) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, dengan barang bukti 46,94 gram sabu, Kamis (8/10/2026). (Foto: Res-Sintang)

berita terkini