BERIKABARNEWS l MEMPAWAH – Polisi menangkap pria berinisial D yang diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy di Kecamatan Mempawah Hilir. Pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan kehilangan kendaraannya, Minggu (23/8/2026).
Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Eric Ibrahim Pattimura mengatakan, pencurian terjadi di rumah korban di Jalan Handayani II BTN Korpri Permai Blok C.29, Kelurahan Tengah.
Sepeda motor korban diketahui hilang dari garasi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 13.20 WIB. Setelah menerima laporan, tim URC Jatanras Satreskrim Polres Mempawah langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga : Sabu Disimpan dalam Sepatu Merah Muda, Wanita di Sanggau Ditangkap
Hasil penyelidikan membawa polisi menemukan Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi KB 6577 BI pada Minggu sekitar pukul 16.30 WIB.
Kendaraan tersebut dipastikan sesuai dengan sepeda motor yang dilaporkan hilang. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan menangkap D di sebuah rumah sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat diperiksa, D mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor tersebut.
Selain Honda Scoopy, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu sweter abu-abu, celana jeans biru, helm hitam, dan topi hitam.
Baca Juga : 13 Tersangka PETI Ditangkap, Polda Kalbar Sita Emas dan Rp315 Juta
D bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap terduga pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Perkara ini kami tangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Iptu Eric.*
