BERIKABARNEWS l SANGGAU – Polisi menangkap wanita berinisial NT (44) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
NT diamankan personel Polsek Tayan Hulu bersama Satresnarkoba Polres Sanggau di rumahnya, Gang Cidayu, Dusun Sosok I, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kamis (20/8/2026).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 17.30 WIB yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di rumah NT.
Baca Juga : Berantas Narkoba, Polres Bengkayang Musnahkan 27,45 Gram Sabu
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penggeledahan. Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan paket sabu yang disembunyikan di dalam sepatu berwarna merah muda.
Polisi juga menemukan satu paket sabu lainnya di kamar mandi serta lima bundel plastik klip transparan di tempat sampah dapur.
Penggeledahan kembali dilakukan bersama Satresnarkoba Polres Sanggau sekitar pukul 22.00 WIB. Dari laci meja rias di kamar NT, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa satu timbangan digital hitam merek CHQ Pocket Scale, dompet kecil berisi 12 plastik klip yang masih terdapat butiran kristal diduga sisa sabu, satu sendok pipet plastik putih, dan satu unit ponsel Infinix HOT 60 Pro warna hitam.
Baca Juga : Pemuda di Melawi Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu
Kasat Resnarkoba Polres Sanggau Iptu Robianto mengatakan, NT dan seluruh barang bukti telah dibawa dari Polsek Tayan Hulu ke Mapolres Sanggau pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Informasi dari masyarakat sangat penting dalam pengungkapan perkara narkotika. Kami masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan keterangan yang diperoleh untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain,” ujar Robianto.
Atas kasus tersebut, NT disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.*
