BERIKABARNEWS l JAKARTA – Luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia mencapai 202.010,96 hektare sepanjang periode Januari hingga Juli 2026. Di tengah luasnya areal yang terdampak, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH memperketat pengawasan terhadap pemegang izin konsesi.
Sebanyak 20 subjek hukum telah dikenai sanksi karena terkait pelanggaran kewajiban pengendalian karhutla. Sanksi yang diberikan mulai dari pembekuan izin hingga paksaan pemulihan ekosistem.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, pemberian sanksi dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran dan kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajibannya untuk mengendalikan karhutla di wilayah kerja masing-masing.
“Pengenaan sanksi administratif tersebut sesuai dengan derajat pelanggaran atas ketaatan pemenuhan kewajiban dan pengendalian Karhutla,” kata Dwi dalam konferensi pers harian di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Berdasarkan data akumulasi Januari hingga Juli 2026, total luas karhutla di Indonesia mencapai 202.010,96 hektare.
Sekitar 57 persen atau kurang lebih 115 ribu hektare kebakaran terjadi di dalam kawasan hutan. Sementara itu, 43 persen lainnya atau sekitar 86 ribu hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL).
Kebakaran juga berdampak terhadap kawasan konservasi dengan luas mencapai 23.773 hektare.
Dwi menekankan pentingnya pemeriksaan langsung di lapangan atau ground check, khususnya pada kawasan gambut. Sebab, bara api dapat bertahan di bawah permukaan tanah dan tidak selalu terdeteksi melalui pemantauan satelit.
Baca Juga : Jepang Turunkan 180 Personel dan 3 Chinook untuk Bantu Karhutla Kalimantan
Untuk memperkuat pengawasan, Gakkum Kehutanan menggunakan sejumlah instrumen hukum dalam menangani pelanggaran karhutla. Langkah tersebut meliputi teguran tertulis, sanksi administratif, hingga proses pidana terhadap individu maupun korporasi.
Sejak April 2026, Gakkum Kehutanan telah mengirimkan surat peringatan atau early warning kepada 20 subjek hukum yang terdeteksi memiliki titik panas (hotspot) di area perizinan pemanfaatan hutan maupun pertambangan.
Hingga saat ini, 20 subjek hukum tersebut telah dikenai sanksi tegas, mulai dari pembekuan izin hingga paksaan pemulihan ekosistem.
Di sisi lain, proses penegakan hukum pidana juga terus berlangsung. Sebanyak 22 kasus masih dalam tahap penyelidikan, sementara tujuh kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dua berkas perkara lainnya telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan. Kedua perkara tersebut melibatkan korporasi di Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga : 35 Pesawat Asing Bantu Pemadaman Karhutla Kalimantan
Gakkum Kehutanan turut mengerahkan polisi kehutanan dan pengawas untuk memastikan kesiapsiagaan pemegang izin dalam mengendalikan karhutla.
Pengawasan dilakukan terhadap 32 perizinan pemanfaatan hutan. Petugas juga melakukan verifikasi kejadian kebakaran di 18 konsesi yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Sumatera Selatan.
Verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kejadian kebakaran di kawasan konsesi sekaligus menjadi bagian dari proses pengawasan dan penegakan hukum.
Dwi menegaskan penegakan hukum akan terus dilakukan untuk mendorong kepatuhan dan memberikan efek jera kepada pihak yang melanggar kewajiban pengendalian karhutla.
“Proses penegakan hukum akan terus beriringan sejalan dalam upaya bagaimana efek jera bisa dilakukan,” tegas Dwi.
Ia juga mendorong seluruh pemegang konsesi untuk meningkatkan kepatuhan dalam menjaga dan mengelola kawasan hutan, termasuk memenuhi kewajiban pengendalian karhutla.*
