BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan pembakaran lahan dilarang di wilayah Kota Pontianak. Pemilik atau pihak yang sengaja membakar lahan dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 55 Tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan.
Ketentuan itu juga kembali ditegaskan melalui Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 50 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.
Edi mengatakan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Setiap kejadian perlu ditelusuri untuk mengetahui penyebab kebakaran, status lahan, pihak yang menguasai lahan, hingga kemungkinan adanya unsur kesengajaan.
“Kalau ada kesengajaan membakar lahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan. Lahannya juga dapat kita segel. Ini harus menjadi peringatan supaya pemilik lahan ikut bertanggung jawab menjaga lahannya,” ujar Edi, Kamis (17/9/2026).
Baca Juga : KOPi 2026 Dimulai, Pemkot Pontianak Dorong ASN Lahirkan Inovasi Berdampak
Edi menilai aturan larangan pembakaran lahan penting untuk mendorong pemilik tanah menjaga dan mengawasi lahannya, terutama saat musim kemarau.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena lahan gambut memiliki risiko lebih tinggi terbakar ketika kondisi kering.
Edi mendukung langkah Polresta Pontianak bersama Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk menelusuri status dan kepemilikan lahan yang terbakar.
Menurutnya, identifikasi lahan diperlukan agar penanganan karhutla tidak berhenti pada proses pemadaman. Hasil penyelidikan dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, Polresta Pontianak tengah mendalami dua kasus karhutla yang terjadi pada Agustus 2026. Kedua lokasi berada di Kecamatan Pontianak Utara.
Kebakaran pertama terjadi di Jalan Sungai Selamat Dalam, Kelurahan Siantan Hilir, pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai satu hektare.
Kasus kedua terjadi di Jalan Kebangkitan Nasional, Kelurahan Siantan Hulu, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Luas lahan yang terbakar juga diperkirakan sekitar satu hektare.
Hingga kini, kedua kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga : Air Baku Belum Normal, Pontianak Tambah Cadangan Air Tawar hingga 10 Juta Liter
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan penegakan hukum menjadi salah satu bagian dari upaya pencegahan dan penanganan karhutla di wilayah hukum Polresta Pontianak.
Setiap kebakaran yang ditemukan akan didalami untuk mengetahui penyebabnya, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan.
“Kendalanya terkait penetapan siapa pemilik lahan tersebut. Jadi kami lagi mencari dan ini terus koordinasikan dengan BPN dan ini masih dalam rangka penyelidikan,” kata Endang.
Selain penegakan hukum, Polresta Pontianak melakukan berbagai langkah pencegahan dan penanganan karhutla. Upaya tersebut meliputi patroli, sosialisasi, koordinasi dengan instansi terkait, pembagian air bersih, patroli depot air isi ulang, hingga pembagian masker.
Polresta Pontianak juga menyiapkan enam titik sumur bor untuk mendukung ketersediaan air dalam penanganan kebakaran lahan. Sumur bor tersebut tersebar di Kecamatan Pontianak Selatan, Pontianak Tenggara, dan Pontianak Utara.
Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan.
“Warga dapat melaporkan apabila melihat titik api atau aktivitas pembakaran lahan melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti petugas,” ujarnya.
Baca Juga : Wako Edi Dorong Pusat dan Provinsi Perkuat Sumber Air Baku Pontianak
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Pontianak Puji Lestari mengatakan pihaknya telah menerima data awal lahan terbakar dari kepolisian dalam beberapa pekan terakhir.
Data tersebut digunakan untuk mempercepat identifikasi subjek dan objek lahan yang terbakar. Data dari kepolisian kemudian dicocokkan dengan peta pendaftaran yang dimiliki Kantor Pertanahan.
Melalui proses tersebut, petugas dapat menelusuri status bidang tanah sekaligus mengidentifikasi pemegang hak atas lahan tersebut.
“Dari situ bisa kita telusuri data subjek maupun objek dari lahan tersebut,” jelas Puji.
Data dari kepolisian telah diteliti secara administratif. Namun, sebagian bidang tanah masih membutuhkan pemeriksaan langsung di lapangan.
“Hari ini petugas kami sudah ke lapangan bersama pihak Polres untuk memeriksa lahan tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan koordinasi awal, sejumlah lokasi berada di kawasan Siantan dan merupakan tanah kosong. Pada beberapa bidang, tidak ditemukan warga yang tinggal maupun menjaga lahan tersebut.
Kondisi itu membuat proses identifikasi pemilik perlu dilakukan dengan mencocokkan kondisi di lapangan dengan data pertanahan.
“Kami menjadi salah satu anggota dalam Satgas. Kami membantu percepatan tumpang susun data awal dan identifikasi subjek maupun objeknya,” kata Puji.
Kantor Pertanahan Kota Pontianak akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban pemegang hak atas tanah.
Puji menjelaskan bahwa kepemilikan sertifikat tidak hanya memberikan hak kepada pemegang tanah, tetapi juga disertai kewajiban untuk menjaga dan memanfaatkan tanah sesuai ketentuan.
Pemilik yang tidak menjaga tanah atau terindikasi menelantarkan lahannya dapat dikenai sanksi. Namun, penanganannya tetap harus mempertimbangkan jenis hak serta kondisi masing-masing bidang tanah.
Karena itu, pemeriksaan lapangan dan verifikasi status pertanahan menjadi bagian penting sebelum dilakukan langkah lebih lanjut.
“Semua harus dilihat berdasarkan jenis haknya dan hasil pemeriksaannya. Karena itu identifikasi subjek dan objek ini yang sekarang kita percepat,” pungkasnya.*
