BERIKABARNEWS l JAKARTA – Dugaan impor beras ilegal kembali diungkap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam penindakan di Pelabuhan Tanjung Perak dan Kawasan Berikat Bogor, petugas menemukan sekitar 397,35 ton beras yang tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuan pabean.
Nilai barang yang diamankan dalam penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp7,853 miliar.
Pengungkapan impor ilegal beras dan garam tersebut mendapat apresiasi dari Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Ia menyebut langkah Bea Cukai penting untuk melindungi petani sekaligus menjaga keberlanjutan swasembada pangan Indonesia.
Apresiasi itu disampaikan Amran saat menghadiri konferensi pers penindakan impor ilegal beras, garam, dan pakaian bekas (balpres) di Rawamangun, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
“Pak Menkeu, Pak Dirjen, mewakili petani 115 juta orang saya terima kasih kepada Bapak. Semoga Bapak sehat memerangi mafia pangan Indonesia,” ujar Amran.
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan sekitar 397,35 ton beras yang tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuan pabean.
Baca Juga : SAR KM Virgo Transport 8 Diperpanjang 7 Hari, 3 Korban Ditemukan
Selain temuan di Pelabuhan Tanjung Perak dan Kawasan Berikat Bogor, Bea Cukai juga menindak 15 kontainer yang diduga berkaitan dengan penyelundupan beras melalui kawasan berikat di Jawa Barat.
Petugas menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses pemeriksaan. Di antaranya ketidaksesuaian jenis dan jumlah barang dengan dokumen yang disampaikan.
Modus lainnya berupa penggunaan kemasan serupa untuk menyamarkan beras dan garam. Komoditas pangan tersebut juga diduga ditempatkan di balik pemberitahuan barang dengan jenis lain.
Mentan Amran mengatakan pengungkapan terbaru menjadi penindakan ketiga terhadap kasus impor beras ilegal.
Sebelumnya, Bea Cukai juga menggagalkan kasus serupa di Sabang dengan barang bukti 200 ton beras. Penindakan berikutnya dilakukan di Batam dengan jumlah sekitar 1.000 ton.
“Ini kejadian yang ketiga kalinya. Yang pertama dulu di Sabang, 200 ton. Kemudian Batam, 1.000 ton,” tutur Amran.
Menurut Amran, dampak impor pangan ilegal tidak hanya dihitung dari jumlah barang yang diamankan. Praktik tersebut juga dinilai berpotensi merugikan petani dan konsumen.
“Ini merugikan petani, 115 juta petani rugi dengan adanya impor beras ilegal. Kita sudah swasembada tapi masih ada selundupan. Memang ini menggiurkan. Ini musuh negara. Merugikan 286 juta orang, petani 115 juta orang. Ini yang kita musuhi,” tegasnya.
Baca Juga : Malaysia Siapkan Pesawat dan 3 Helikopter untuk Bantu Karhutla Kalimantan
Amran juga mengingatkan potensi risiko lain dari masuknya komoditas pangan ilegal, termasuk kemungkinan membawa penyakit ke Indonesia.
Ia mencontohkan kasus impor daging ilegal pada periode 2022-2023 yang dikaitkan dengan merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) hingga menyebabkan kerugian bagi peternak nasional.
“Yang kita takut kalau dia membawa penyakit. Kerugiannya bisa puluhan triliun, bahkan ratusan triliun,” kata Amran.
Ia menyebut Indonesia sempat mengimpor sekitar 7 juta ton beras pada 2023–2024. Namun, pada 2025, impor beras berhasil dihentikan seiring meningkatnya produksi dalam negeri.
Karena itu, Amran menilai pengawasan di pintu masuk negara perlu terus diperketat untuk menjaga pencapaian swasembada pangan.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan masuknya beras ilegal tidak hanya berdampak terhadap petani, tetapi juga konsumen.
Menurutnya, beras yang masuk secara ilegal tidak dapat dipastikan proses penyimpanan, pengiriman, pengemasan, hingga kualitasnya.
“Kalau beras yang dirugikan ya para petani kita. Yang dirugikan adalah konsumen, karena beras yang masuk itu tidak bisa kita bertanggung jawabkan penyimpanannya, pengirimannya, pengepakannya, dan bagaimana kualitas beras tersebut,” terang Suahasil.
Penindakan impor ilegal tersebut merupakan hasil kerja sama sejumlah lembaga, yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan, Perum Bulog, serta instansi terkait lainnya.
Pemerintah berkomitmen memperketat pengawasan lalu lintas barang guna mencegah masuknya komoditas pangan ilegal dan memberantas praktik penyelundupan.*
