BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 bagi pekerja yang memenuhi persyaratan. Bantuan untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan tersebut dijadwalkan cair pada November hingga Desember 2026.
BSU diberikan sekaligus untuk alokasi tiga bulan. Ketentuan penyalurannya mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri untuk mendapatkan bantuan tersebut.
“BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,” kata Indah dalam keterangan tertulis Biro Humas Kemnaker, Kamis (5/11/2026).
Untuk menjadi penerima BSU 2026, pekerja harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, mereka wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
Baca Juga : Indonesia-Singapura Bentuk Gugus Tugas Bersama untuk Tekan Karhutla
Kriteria lainnya adalah memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kerja. Bantuan ini tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Kemnaker juga memprioritaskan pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.
Penetapan batas upah penerima mengacu pada laporan gaji terakhir yang disampaikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Perhitungan tersebut mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.
Sementara itu, pekerja yang berada di daerah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta akan mengikuti penyesuaian batas maksimal upah berdasarkan ketentuan upah minimum setempat. Nilainya dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Baca Juga : PT Tapian Nadenggan Bantu Tangani 16 Kebakaran Lahan dan Salurkan Air Bersih di Kotawaringin Timur
Untuk mendukung kelancaran penyaluran bantuan, Kemnaker mengimbau perusahaan atau pemberi kerja agar menyampaikan data gaji dan kepesertaan karyawan secara benar dan akurat.
Data tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi calon penerima agar bantuan dapat disalurkan sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” tegas Indah.
Karena tidak tersedia mekanisme pendaftaran mandiri, pekerja disarankan memastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan persyaratan.
Adapun informasi mengenai status penerima BSU 2026 dapat diperiksa melalui laman resmi BSU Kemnaker. Pekerja juga dapat menghubungi pusat layanan Kemnaker melalui nomor 1500 630 untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Pekerja diimbau mengikuti pengumuman resmi Kemnaker terkait jadwal dan mekanisme pencairan agar tidak keliru dalam memperoleh informasi mengenai BSU 2026.*
