BERIKABARNEWS l JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/11/2026). Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
Nusron tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.22 WIB. Ia baru meninggalkan gedung pemeriksaan sekitar pukul 14.50 WIB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kehadiran Nusron. Menurutnya, Nusron datang atas inisiatif sendiri untuk memenuhi panggilan penyidik yang sebelumnya telah dijadwalkan.
“Benar, hari ini Rabu (4/11/2026), Saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi, sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” ujar Budi.
Baca Juga : Presiden Prabowo Berhentikan Listyo Sigit Prabowo dari Jabatan KSP
Sebelum memenuhi pemeriksaan pada November ini, Nusron tercatat dua kali tidak hadir dalam panggilan penyidik KPK pada Oktober 2026.
Pada pemanggilan pertama, Rabu (7/10/2026), ia berhalangan hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali tidak hadir karena sedang menjalankan perjalanan dinas ke luar negeri.
Usai menjalani pemeriksaan, Nusron menegaskan bahwa perjalanan dinas tersebut telah mendapat izin resmi dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Saya pejabat publik, seorang menteri, kalau dinas ke luar kota apa lagi keluar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari kementerian sekretariat negara, jadi kami tidak mengada-ada,” kata Nusron kepada wartawan.
Baca Juga : Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo
Pemeriksaan Nusron berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk yang berkaitan dengan layanan pertanahan dan jabatan.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap rangkaian dugaan suap dan penerimaan lainnya.
Keterangan Nusron sebagai saksi diperlukan untuk membantu penyidik mendalami mekanisme pengurusan pertanahan serta melengkapi proses penyidikan.*
