BERIKABARNEWS l SINTANG – Sebanyak 20 unit sepeda motor terjaring Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar Polres Sintang, Sabtu (17/10/2026) malam. Razia ini menyasar kendaraan berknalpot brong dan pengendara yang tidak menggunakan helm.
Sebanyak 35 personel Satuan Lalu Lintas bersama jajaran Polres Sintang dikerahkan untuk melakukan penertiban di tiga titik rawan di Kota Sintang, yakni Simpang Lima Tugu Adipura, Simpang Polres Sintang, dan Simpang Tugu Jam.
Operasi diawali dengan apel persiapan di halaman Mapolres Sintang sekitar pukul 19.20 WIB. Apel dipimpin Wakapolres Sintang Kompol Wawan Darmawan, S.I.K., didampingi Plt. Kabag Ops AKP Baryono, Plt. Kasat Binmas IPTU Wahyudin, serta Kanit Turjawali Samapta IPDA Suryadi.
Baca Juga : KRYD di Tiga Penginapan Sintang, Polisi Amankan 25 Tablet Diduga Ekstasi
Dari hasil razia tersebut, polisi mengamankan delapan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong. Sementara itu, 12 pengendara ditindak karena tidak mengenakan helm keselamatan.
Wakapolres Sintang Kompol Wawan Darmawan mengatakan, penertiban dilakukan untuk menindak kendaraan yang tidak memenuhi standar sekaligus merespons keluhan masyarakat mengenai aksi balap liar yang meresahkan.
Menurutnya, suara bising knalpot brong dan perilaku berkendara secara ugal-ugalan pada malam hari tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Penertiban difokuskan pada kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan tidak sesuai standar. Kegiatan ini juga merupakan respons cepat kami atas keluhan masyarakat mengenai aktivitas balap liar di Sintang,” tegas Kompol Wawan.
Baca Juga : Langgar Izin Kerja, 11 WN Tiongkok Dideportasi Imigrasi Sanggau
Polres Sintang memastikan penertiban berlangsung secara humanis, terukur, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Operasi KRYD juga menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Polisi mengimbau pengendara agar selalu menggunakan helm berstandar SNI, melengkapi persyaratan teknis kendaraan, dan tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan polusi suara.
Masyarakat Kota Sintang juga diminta segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk dugaan aksi balap liar di lingkungan sekitar, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.*
