BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Tim Spartan Polsek Pontianak Barat menangkap dua pria berinisial AP dan RM yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya diduga memanfaatkan kondisi korban yang terpengaruh minuman beralkohol dengan berpura-pura menawarkan bantuan.
Pencurian tersebut terjadi di depan Gang Mangga, Jalan Komyos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Dalam kejadian itu, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam silver dan kemudian melaporkannya kepada polisi.
Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki Arif Wibowo, S.A.P., M.Sos., melalui Iptu Mujiono, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan kedua terduga pelaku dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca Juga : Curi Barang Senilai Rp10,3 Juta, Pria di Singkawang Ditangkap
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban yang dalam kondisi mabuk meminta bantuan AP dan RM untuk mengantarkannya pulang.
Namun, kedua pria tersebut diduga justru memanfaatkan situasi untuk mengambil alih sepeda motor korban.
RM diduga merampas kunci sepeda motor yang sedang dipegang korban. Sementara itu, AP bertugas mengalihkan perhatian dengan menenangkan korban dan membujuknya beristirahat di sebuah warung yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Setelah mengantongi informasi mengenai identitas dan keberadaan kedua terduga pelaku, Tim Spartan Polsek Pontianak Barat melakukan penangkapan pada Senin (26/10/2026).
AP ditangkap di kediamannya di kawasan Gang Mangga 2, sedangkan RM diamankan di kawasan Gang Pisang. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan.
Baca Juga : Dua Pembobol Gudang Shopee Sanggau Ditangkap di Pemakaman Tionghoa
Setelah ditangkap, AP dan RM dibawa ke Mapolsek Pontianak Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Polsek Pontianak Barat juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di jalan raya, termasuk pencurian kendaraan bermotor dengan berbagai modus.
Warga diimbau memastikan keamanan kendaraan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminal.
Kepolisian berharap kewaspadaan masyarakat dan pelaporan yang cepat dapat membantu mencegah kejahatan serta mendukung penanganan kasus kriminal di wilayah Pontianak Barat.*
